POJOKSATU.id, JAKARTA—Ganja kering dari Mandailing Natal (Madina) seberat 20 kg digagalkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Pelabuhan Bakaheuni Lampung saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
Kurir yang membawa ganja bernama Gunter dan sudah beberapa kali melakukan aksinya dari Madina ke Jakarta.
Usai penangkapan Gunter, Bareskrim Polri memburu pemilik ladang ganja bernama Rio dan Ikhsan yang keduanya merupakan warga Panyabungan, Mandailing Natal.
Gunter saat diperiksa polisi mengaku barang tersebut didapat dari seseorang bernama Ikhsan alias RD di Panyabungan, Sumut. Dia sudah 3 kali terlibat peredaran narkoba dengan Ikhsan.
Ketika tiba di Panyabungan dari Jakarta beberapa hari sebelumnya, Gunter mengaku dijemput oleh pria bernama Rio dan dibawa ke sebuah gubuk untuk beristirahat sambil menunggu paket disiapkan.
Baca Juga: Wings Air Sukses Mendarat Perdana di Bandara AH Nasution, Madina Ajak Daerah Lain Berkolaborasi
Rio merupakan pemilik ladang ganja sekaligus yang menjemput Gunter di salah satu loket di Panyabungan.
"Ikhsan alias RD bersama-sama saudara Rio memasukkan 20 bungkus ganja kering ke dalam sebuah koper warna hitam yang telah disiapkan oleh Ikhsan. Sementara Gunter hanya menyaksikannya saja," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santosa kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Keduanya telah ditetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu polisi. Selain 20 kg ganja, polisi menyita satu unit handphone (HP) merek Redmi sebagai barang bukti.
Brigjen Eko menjelaskan, Gunter sudah beberapa kali menggunakan skema transaksi pay later atau bayar belakangan dengan seorang pemasok ganja di Panyabungan.
Baca Juga: Oknum DPRD Madina dan Kepala OPD Diduga Terlibat Narkoba, IPM Desak BNN Tes Rambut
"Gunter sudah melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Panyabungan sebanyak dua kali yang masing-masing sebanyak 20 kg dengan sistem bawa dulu. Dan setelah laku baru bayar ke saudara Ikhsan dengan harga Rp 5 juta per kilo," tutur Eko.
Gunter alias Aboy ditangkap pada Sabtu (25/7) pukul 14.56 WIB di Pelabuhan Bakaheuni. Penangkapan ini dilakukan dalam pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintasi pintu masuk pelabuhan.
"Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bus nopol BA-7243-NU di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni,” jelasnya.
“Saat melakukan pemeriksaan tim gabungan menemukan sebuah koper berwarna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja kurang lebih sebanyak brutto 20 kilogram," kata Eko.
Usai diperiksa, Gunter mengaku ketakutan ketika polisi melakukan pemeriksaan di dalam bus. Dan dia pun langsung mengaku begitu saja memiliki ganja kepada polisi yang naik ke dalam bus.
Tersangka Gunter mengaku membawa ganja tersebut untuk disimpan dan diedarkan di Kampung Bahari yang berlokasi di utara Jakarta.***




