Gaji PNS Naik 2024 Tunjangan Kinerja Disesuaikan, Ini Daftar Besarannya Diseuaikan Golongan dan Masa Kerja


POJOKSATU.id, JAKARTA - Selain rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 yang akan diumumkan oleh Presiden Jokowi, pemerintah juga sedang merancang formulasi baru dalam pemberian tunjangan kinerja (tukin).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kepada DPR bahwa Presiden Jokowi sedang mempertimbangkan kenaikan gaji PNS.

Pengumuman tersebut direncanakan akan dilakukan saat penyampaian nota keuangan dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN).

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan sedang membahas formulasi pemberian tukin PNS pada tahun 2024.

Dalam kebijakan terbaru mengenai tunjangan kinerja, besaran tunjangan tidak akan lagi diberikan secara merata berdasarkan institusi tempat bekerja, melainkan akan bergantung pada kinerja masing-masing PNS.

Dengan demikian, akan ada perbedaan dalam penerimaan tunjangan di satu institusi.

BACA JUGA: Gaji PNS Naik 2024 tapi Tukin Dirombak, Ada yang Malah Berkurang? Begini Skemanya

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa skema baru yang kemungkinan akan diterapkan adalah setiap individu akan dianggap secara terpisah.

Misalnya, di daerah yang tunjangannya sebesar X, seharusnya PNS yang bekerja lebih keras mendapatkan tunjangan yang lebih tinggi daripada yang tidak bekerja.

Tujuannya adalah agar semangat kerja tetap tinggi.

Namun, Anas belum mengetahui apakah ada PNS yang akan mengalami pengurangan tunjangan atau tidak.

Hal ini tergantung pada rumus perhitungan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nantinya.

Selain perbedaan tunjangan di antara PNS dalam satu institusi, PP ini juga akan mengatur agar tunjangan di tingkat pemerintah daerah tidak mengalami ketimpangan yang signifikan antara satu daerah dengan daerah lainnya.

BACA JUGA: Gaji PNS Naik 16 Agustus 2023 tapi Tunjangan Disesuaikan, Ini Besarannya

Hal ini karena masih ada kepala daerah, seperti camat, yang mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1,5 juta.

Sedangkan di daerah lain bisa mencapai Rp 15 juta hingga Rp 40 juta tergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anas menyebut bahwa besaran tunjangan kinerja PNS akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

PP ASN sedang dirumuskan dan dalam pembahasan intensif dengan Kementerian Keuangan.

Desain baru mengenai tunjangan kinerja ini diperkirakan akan mulai berlaku paling lambat tahun depan dan akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Anas berharap bahwa aturan mengenai besaran tunjangan kinerja dapat diselesaikan lebih cepat dalam waktu dua bulan mendatang.

BACA JUGA: Horee! Gaji PNS Naik 16 Agustus, Ini Daftar Gaji PNS dari Golongan I sampai IV Lengkap dengan Tunjangan

Presiden mengarahkan agar tunjangan ini dapat berdampak positif pada peningkatan kinerja PNS.

Berikut ini besaran tunjangan kinerja PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

 

1. Tunjangan Suami/Istri


Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan tunjangan suami/istri PNS diberikan sebesar 5% dari gaji pokok.

Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.

 

2. Tunjangan Anak


Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak diberikan kepada anak PNS untuk maksimal dua anak.

Besaran tunjangan anak ditetapkan yakni sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak.

BACA JUGA: Tabel Gaji PNS Golongan I Lengkap Tunjangan PNS 2023, Jangan Kaget

Tunjangan anak diberikan bagi para PNS yang memiliki anak dengan umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

 

3. Tunjangan Makan


Besaran tunjangan makan para PNS diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Berikut besaran tunjangan makan PNS per hari berdasarkan PMK Nomor 32/PMK.02/2018.

  • PNS golongan I : Rp 35.000

  • PNS golongan II : Rp 35.000

  • PNS golongan III : Rp 37.000

  • PNS golongan IV : 41.000


 

4. Tunjangan Jabatan Struktural


Tunjangan jabatan stuktural merupakan tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

BACA JUGA: Tabel Gaji PNS Golongan II Lengkap Tunjangan PNS 2023, Jadi di Atas Rp4 Juta

Berikut besaran tunjangan jabatan struktural PNS:

  1. Jabatan eselon VA : Rp 360.000

  2. Jabatan eselon IVB : Rp 490.000

  3. Jabatan eselon IVA : Rp 540.000

  4. Jabatan eselon IIIB : Rp 980.000

  5. Jabatan eselon IIIA : Rp 1.260.000

  6. Jabatan eselon IIB : Rp 2.025.000

  7. Jabatan eselon IIA : Rp 3.250.000

  8. Jabatan eselon IB : Rp 4.375.000

  9. Jabatan eselon IA : Rp 5.000.000


 

5. Tunjangan jabatan fungsional


Tunjangan Jabatan Fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional.

Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

BACA JUGA: Tabel Gaji PNS Golongan III Lengkap Tunjangan 2023, Bisa Berlipat Ganda

Jabatan fungsional keahlian dari yang terendah sampai ke yang tertinggi yakni:

  • Ahli Pertama

  • Ahli Muda

  • Ahli Madya

  • Ahli Utama


Sedangkan jabatan fungsional keterampilan dari yang terendah sampai ke yang tertinggi yakni:

  • Pemula

  • Terampil

  • Mahir

  • Penyelia


Besaran tunjangan fungsional di masing-masing instansi tidak sama. Besarannya berkisar antara Rp 360 ribu hingga Rp2,5 juta.

 

6. Tunjangan Umum


Tunjangan Umum PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA: Tabel Gaji PNS Golongan IV Lengkap Tunjangan PNS 2023, di Atas Rp10 Juta?

Adapun besaran tunjangan umum yang diterima PNS yakni:

  • PNS golongan I : Rp 175.000

  • PNS golongan II : Rp 180.000

  • PNS golongan III : Rp 185.000

  • PNS golongan IV : Rp 190.000


 

7. Tunjangan Kinerja


Besaran tunjangan kinerja (tukin) berbeda-beda di setiap kementerian/lembaga dan daerah.

Pemberian tukin didasarkan pada kelas jabatan PNS. Semakin tinggi kelas jabatannya, semakin besat tukin yang didapat.

Tukin paling tinggi terdapat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Tukin terbesar bagi PNS DJP yakni sebesar Rp 99,72 juta untuk level jabatan struktural Eselon I dengan kelas jabatan 26. Sedangkan besaran tukin terendah yakni sebesar Rp 5.361.800.

Itulah informasi gaji PNS naik 2024 tunjangan kinerja disesuaikan lengkap dengan daftar besarannya diseuaikan golongan dan masa kerja. (Guruh/Pojoksatu)

Berita dan konten lainnya dari Pojoksatu.id bisa dibaca di Google News