Gaji PNS Naik 2024 tapi Tukin Dirombak, Ada yang Malah Berkurang? Begini Skemanya


POJOKSATU.id, JAKARTA - Selain akan mengumumkan gaji PNS naik 2024, pemerintah juga akan merancang formulasi baru dalam pemberian tukin alias tunjangan kinerja.

Sebelumnya, pemerintah berencana akan menaikkan gaji PNS dan sedianya akan diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.

Pengumuman kabar baik bagi para PNS se-Indonesia itu bertepatan dengan pembahasan RUU APBN.

Hal itu diungkap langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada DPR, di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/5/2023) kemarin.

Menkeu menyatakan, saat ini Presiden Jokowi tengah mempertimbangkan kenaikan gaji PNS.

Rencananya, pengumuman akan dilakukan saat penyampaian nota keuangan dan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN).

BACA JUGA: Gaji PNS Naik 16 Agustus 2023 tapi Tunjangan Disesuaikan, Ini Besarannya

"Beliau (Presiden Jokowi) mempertimbangkan (kenaikan gaji PNS), dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” ucap Sri Mulyani.

Sementara, pembahasan formulasi pemberian tukin PNS 2024 itu saat ini sedang dibahas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan.

Dalam kebijakan tunjangan kinerja terbaru ini, besaran tunjangan tidak akan lagi diberikan secara merata berdasarkan institusi tempat bekerja

Akan tetapi akan bergantung pada kinerja masing-masing PNS.

Dengan demikian, di satu institusi akan ada perbedaan dalam penerimaan tunjangan.

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Horee! Gaji PNS Naik 16 Agustus, Ini Daftar Gaji PNS dari Golongan I sampai IV Lengkap dengan Tunjangan

"Kita bicara tadi per orang," kata dia.

Anas lantas menjelaskan skema baru yang kemungkinan akan diterapkan untuk pemberian tukin PNS 2024.

"Misalnya ada daerah yang tukinnya X misalnya, ternyata dapat X semua ini. Padahal mestinya yang kerja sama enggak kerja mestinya beda, dong," kata dia.

"Kalau nggak ada diverensiasi nanti semangatnya mesti berkurang. Nah, ini yang sedang kita rumusin, kerja keras," sambung Anas.

Dengan demikian, PNS yang bekerja lebih keras, maka akan mendapatkan tunjangan yang lebih tinggi.

Sementara PNS yang tidak bekerja keras, maka akan mendapatkan besaran tukin di bawahnya, meski berada dalam satu institusi yang sama.

BACA JUGA: Tabel Gaji PNS Golongan I Lengkap Tunjangan PNS 2023, Jangan Kaget

Namun, Anas mengaku belum mengetahui apakah ada PNS yang akan mengalami pengurangan tunjangan atau tidak.

Karena itu tergantung pada rumus perhitungan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nantinya.

"Namanya tunjangan, mestinya enggak sama, antara yang kerja keras, lembur, sama enggak," bebernya.

Selain soal perbedaan tukin di antara para PNS dalam satu institusi, Anas mengatakan, PP ini juga akan mengatur supaya tukin di tingkat pemerintah daerah tidak mengalami ketimpangan yang luar biasa antara satu daerah dengan yang lainnya.

Sebab, menurutnya, hingga kini masih ada kepala daerah seperti camat yang mendapat tukin hingga Rp 1,5 juta.

Sedangkan di daerah lain bisa mencapai Rp 15 juta hingga Rp 40 juta tergantung besaran pendapatan asli daerahnya (PAD).

BACA JUGA: Tabel Gaji PNS Golongan II Lengkap Tunjangan PNS 2023, Jadi di Atas Rp4 Juta

"Itu kan memang daerah yang PAD nya tinggi," ujarnya.

Anas menyebut, ada rumusan yang mengatur besaran tukin PNS yang secara teknis akan disusun Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

"Itu kan diatur oleh Kemendagri. Tapi intinya kita nomor satu ingin supaya kinerja kita bedampak," kata Anas.

Anas menyebut bahwa PP ASN sedang dirumuskan dan sedang dalam pembahasan intensif dengan Kementerian Keuangan.

Desain tukin atau tunjangan kinerja baru ini diperkirakan akan mulai berlaku paling lambat tahun depan dan akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

"Makanya PP ASN-nya sedang dirumusin dan kita sedang beresin PP ASN yang di dalam PP ASN ini 1.031 arahan nanti dijadikan satu," kata dia.

BACA JUGA: Tabel Gaji PNS Golongan III Lengkap Tunjangan 2023, Bisa Berlipat Ganda

"Dan kami dengan Kementerian Keuangan sedang intens bahas ini," sambungnya.

Kendati demikian, Anas berharap aturan soal besaran tunjangan kinerja itu bisa lebih cepa beres setidaknya dalam 2 bulan mendatang.

"Arahan pak Presiden supaya tunjangan itu berimplikasi ke peningkatan kinerja," ujar Anas. (Guruh/Pojoksatu)

Berita dan konten lainnya dari Pojoksatu.id bisa dibaca di Google News