POJOKSATU.id - Sebanyak 28.626 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan mulai bekerja di gerai masing-masing pada Oktober 2026.

Mereka telah mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan pada 23 September 2026, seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Salah satu yang banyak ditanyakan adalah berapa penghasilan manajer Kopdes dan apa saja yang termasuk di dalamnya.

Gaji Manajer Kopdes Mengacu UMK
Gaji merupakan penghasilan utama yang diterima manajer berdasarkan wilayah penugasannya.

Perpres Nomor 82 Tahun 2026 mengatur bahwa gaji manajer KDKMP diberikan sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai daerah penugasan.

Baca Juga: Peserta SKT Kopdes Merah Putih Wajib Cek dari Sekarang, Dokumen Ini Diprediksi Dibutuhkan

Dengan demikian, nominal gaji tidak sama di seluruh Indonesia.

Berdasarkan UMK 2026, kisarannya sekitar Rp2,32 juta hingga Rp5,99 juta per bulan.

Nilai tersebut mengacu antara lain pada UMK Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,32 juta dan Kota Bekasi sekitar Rp5,99 juta.

Jadi, angka tersebut merupakan gaji berdasarkan UMK, bukan total seluruh penghasilan setelah ditambah tunjangan.

Lalu, Apa yang Dimaksud Tunjangan?
Tunjangan merupakan tambahan di luar gaji yang dapat diberikan kepada manajer sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Bupati Karawang: Minimarket Tutup Bukan karena Kopdes, Tapi Pertimbangan Bisnis

Perpres Nomor 82 Tahun 2026 juga mengatur adanya tunjangan dan fasilitas bagi manajer KDKMP.

Artinya, penghasilan yang diterima manajer tidak hanya terdiri dari gaji berdasarkan UMK.

Namun, nominal tunjangan tidak ditetapkan sama untuk seluruh manajer dalam satu angka nasional.

Ketentuan dan besaran akhirnya mengikuti mekanisme pemerintah, termasuk pembahasan serta persetujuan Menteri Keuangan.

Karena itu, gaji dan tunjangan jangan disamakan. Gaji mengacu pada UMK wilayah penugasan, sedangkan tunjangan merupakan tambahan yang diberikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan.

Sebelumnya sempat beredar kabar mengenai gaji manajer Kopdes sebesar Rp16 juta. Angka tersebut bukan besaran gaji yang ditetapkan dalam skema Perpres 82/2026.

Baca Juga: Besok Pengumuman! Bersiap Cek Hasil Akhir Seleksi KDKMP dan KNMP Kopdes Merah Putih

Status Kerja Manajer Kopdes
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota menyampaikan bahwa para manajer merupakan pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

"Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama 2 tahun," ujar Joao di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2026.

Setelah dua tahun, masa kerja akan dievaluasi. Para manajer dapat melanjutkan pekerjaan atau mendapat penugasan lain sesuai kebutuhan perusahaan.

Baca Juga: Kepala BP BUMN Dony Oskaria Bantah Status Pegawai BUMN Bagi Manajer Kopdes Merah Putih!

Kapan Mulai Bekerja?
Para manajer dijadwalkan mulai bekerja di gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Oktober 2026 sesuai wilayah penempatan.

Pemerintah juga menyiapkan kejelasan mengenai hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, pengupahan, serta sistem penempatan.

Dengan skema tersebut, gaji manajer Kopdes mengikuti UMK daerah, sedangkan tunjangan berada di luar gaji dan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. ***