POJOKSATU.id, JAKARTA – Kompol Dwi Yanuar atau Kompol D merupakan perwira menengah di Polda Metro Jaya yang melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 2021 sebesar Rp1,58 miliar.
Laporan harta kekayaan Kompol Dwi Yanuar ini tercatat pada 17 Maret 2021 saat dia menjabat sebagai Panit 2 Unit 2 Subdit 4 di Polda Metro Jaya.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Kompol D sudah menikah siri dengan Nur. Dan ini sesuai pengakuan Kompol D sendiri usai diperiksa intensif di Polda Metro selama belasan jam.
Perwira menengah yang telah menikah itu itu dijerat dengan pasal perzinaan dan perselingkuhan dengan Nur (23) penabrak mahasiswa Selvi Amalia Nuraeni.
Saat ini, Kompol D sudah dimutasi dari Ditreskrimum ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Baca Juga :
Kompol D Siapa Terungkap, Nama Aslinya Ternyata Kompol Dwi Yanuar, Alumni Akpol 2009
Diketahui, Kompol D pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Laporan tersebut tercatat pada 17 Maret 2021 saat dia menjabat sebagai Panit 2 Unit 2 Subdit 4 di Polda Metro Jaya.
Berikut informasi soal harta dia dalam LHKPN tersebut:
Tanah dan bangunan: tanah dan bangunan seluas 170/120 meter persegi di Bekasi Rp 1.000.000.000
Alat transportasi dan mesin: Mobil Mercedes-Benz CLA 200 Tahun 2014 dan Toyota Innova 2015 dengan nilai Rp 580.000.000
Harta bergerak lainnya: Rp 4.000.000
Kas dan setara kas: Rp 5.000.000
Total: Rp 1.589.000.000
Dengan demikian total harta kekayaan Kompol D atau Kompol Dwi sebagaimana dilaporkan ke KPK yaitu Rp1,58 miliar.
Kompol D Bergaji Rp7 Juta hingga Rp9 Juta
Berita sebelumnya, Kompol D sebagai salah satu penyidik di Polda Metro Jaya ditaksir hanya bergaji antara Rp7,5 juta hingga Rp9,4 juta per bulan sebagai perwira menengah polri.
Perlu diketahui bahwa besaran gaji dan tunjangan anggota kepolisian di Indonesia telah diatur sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019.
Berdasarkan aturan tersebut, pangkat Komisaris Polisi (Kompol) berada di Golongan IV (Perwira Menengah) dengan besaran gaji pokok mencapai Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100.
Secara khusus, untuk besaran tunjangan kinerja yang diterima Kompol D, telah diatur sebelumnya di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.
Berdasarkan aturan tersebut, Kompol D yang menduduki kelas jabatan 10 dapat menerima tunjangan kinerja dengan besaran mencapai Rp 4.551.000.
Dengan begitu besaran gaji yang diterima Kompol Dwi Yanuar berada di kisaran Rp7.551.100 – Rp 9.481.100 per bulan.Namun besaran gaji ini belum termasuk tunjangan yang lain.(ikror/pojoksatu)




