POJOKSATU.ID- Gaji guru honorer SDN di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim) yang disunat dan hanya menerima upah sebesar Rp 300 ribu per bulan dalam setahun terus menuai protes dari berbagai pihak.
Pemotongan gaji guru honorer inisial AN itu diduga dilakukan oleh kepala sekolahnya.
Tak tanggung-tanggung pemotongan dari gaji Rp 9 juta menjadi Rp 300.000 per bulan.
Salah satu advokat muda bernama Muallimin ikut geram melihat aksi oknum kepala sekolah yang dinilai bertindak sewenang- wenang.
Baca Juga: Kabar Aldi Nababan Terbaru, Keluarga Bantah Gay, Punya Pacar Bernama Angelina Yamazaki
Apalagi tindakan oknum kepala sekolah itu dinilai telah merugikan guru yang masih berstatus honorer itu.
Atas tindakan sewenang- wenangan itulah, pihaknya berencana akan melaporkan oknum Kepala SDN 10 Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur bernama Junawati.
"Lama- lama (kita) lapotkan ke KPK," kata Muallimin saat dihubungi, Selasa (28/11/2023).
Pelapor Mahfud MD ini juga belum membeberkan kapan rencana laporan tersebut akan dilayangkan ke KPK.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Game Online PC Seru Terbaik Tahun 2023
Belakangan ini kasus penyunatan gaji guru honore viral di media sosial. Disdik DKI Jakarta gerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah Junawati terkait persoalan gaji yang diterima AN, guru mata pelajaran agama Kristen SDN di Jaktim
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan. Sebab, guru honorer di SDN itu disebut menandatangani kuitansi gaji sebesar Rp 9 juta, tetapi upah yang diterima hanya Rp 300.000.
"Ini sedang dalam proses pendalaman oleh tim kami," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo, Senin (27/11/2023).
Baca Juga: 10 Rekomendasi Game Online PC Seru Terbaik Tahun 2023
Sementara itu, DPRD DKI Jakarta menerima aduan dari Forum Guru Pendidikan Agama Kristen (Forgupaki) bahwa sebanyak 40 guru honorer agama Kristen di sekolah negeri di Jakarta tidak mendapatkan upah layak.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak mengatakan bahwa berdasarkan aduan, para guru hanya dibayar Rp300 ribu hingga Rp2,5 juta yang berasal dari sumbangan dari orang tua murid. Padahal, guru tersebut sudah mengajar selama satu hingga enam tahun.
Bahkan, ada guru yang dibayar Rp50 ribu per jam dan hanya diperbolehkan mengajar selama empat jam dalam seminggu. ***



