POJOKSATU.id, LAMPUNG— Gaizka Dinti Azriel mahasiswa teknik sipil Universitas Negeri Lampung (Unila) yang pamer alat kelamin di minimarket akhirnya ditetapkan tersangka dan terancam 5 hingga 10 tahun penjara.

Mahasiswa universitas ternama di Lampung ini dengan sengaja memamerkan alat kelaminnya di dalam toko retail di Kota Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik mengatakan, Gaizka Dinti Azriel, mahasiswa Unila ini tinggal di Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Kompol Mukhammad Hendrik mengatakan, DGA merupakan pelaku ekshibisionisme atau melakukan perbuatan mesum di ruang umum.

Baca Juga: Hari Gosip

Dia menjelaskan, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan menaikan kasus itu ke tahap penyidikan, DGA kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Prosesnya, yang bersangkutan kami undang ke polresta, kami periksa, kasusnya kami naikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kompol Mukhammad Hendrik beberapa hari lalu.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 281 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan di muka umum.

Baca Juga: Terkait Suap Seleksi PPPK Madina 2023, Pj Kadis Pendidikan Dollar Siregar Dituntut 1,5 Tahun

"Ancaman hukumannya, kita terapkan UUD No 44 Tahun 2008 terkait pornografi dan atau Pasal 281 KUHP terkait dengan perbuatan cabul di muka umum. Untuk ancamannya antara 5 tahun sampai 10 tahun pidana penjara," jelasnya.

Motif Tersangka Tidak Sengaja

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung menambahkan, saat proses pemeriksaan terhadap DGA, ia mengakui bahwa video yang viral tersebut adalah dirinya. Namun tersangka mengklaim hal tersebut terjadi dengan tidak sengaja.

"Dari hasil pemeriksaan bahwa motif melakukan kegiatan tersebut tersangka ini mengaku tidak sadar, lalu kami perlihatkan video kepada yang bersangkutan ketika beraksi, pelaku pun mengakui itu adalah dirinya," ungkapnya.***