POJOKSATU.id, Jakarta – Aktivitas tambang nikel yang dijalankan PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, kembali jadi sorotan.

Tapi alih-alih menyalahi aturan, pengamat menilai perusahaan ini justru sudah berjalan sesuai koridor hukum dan memberi dampak positif bagi ekonomi lokal maupun nasional.

Pengamat pertambangan Ferdi Hasiman menegaskan, tidak ada aturan yang secara mutlak melarang kegiatan tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Putusan Mahkamah Konstitusi soal uji materi UU No. 27/2007 tidak melarang tambang di pulau kecil, tapi meminta pengelolaan yang bijak, proporsional, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Faktanya, keberadaan tambang nikel PT GAG Nikel sudah diatur dalam Perda Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011–2030.

Dalam pasal 33 disebutkan secara jelas bahwa Pulau Gag memang ditetapkan sebagai kawasan tambang mineral.

Dari total sekitar 6.069 hektare kawasan lindung, area yang dibuka oleh GAG Nikel untuk operasional hanya sekitar 190 hektare, itu pun hanya 3,17 persen dari total, jauh di bawah ambang batas nasional.

Ferdi juga mengingatkan, UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 mengatur bahwa kegiatan tambang di pulau kecil tidak boleh melebihi 10 persen dari luas kawasan hutan.

“GAG Nikel masih jauh di bawah batas itu. Ini berarti secara aturan, mereka sudah memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Tambahan lagi, izin Kontrak Karya GAG Nikel bukan baru kemarin sore, izin itu sudah terbit sejak 1998, bahkan sebelum munculnya revisi UU No. 1 Tahun 2014.

Artinya, kegiatan mereka memiliki landasan hukum kuat sejak awal.

Bagaimana dengan isu lingkungan? Hasil pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejauh ini tidak menemukan adanya kerusakan signifikan.

Bahkan, masyarakat lokal mendukung penuh kehadiran GAG Nikel karena mereka merasakan langsung manfaatnya.

“Kalau tambang ini dihentikan padahal semua prosedur sudah dipenuhi, itu malah memberi sinyal buruk ke investor. Padahal kita butuh investasi untuk menggerakkan ekonomi, terutama di daerah,” kata Ferdi.

GAG Nikel juga tidak tinggal diam soal kelestarian alam.

Sejak 2018, mereka menjalankan program reklamasi dan revegetasi dengan menanam kembali vegetasi asli dan merawat ekosistem yang terdampak.

Program ini bertujuan memulihkan kembali lahan pasca-tambang dan mendukung ekosistem lokal.

Ferdi menegaskan, tambang ini bukan sekadar aktivitas ekonomi, tapi juga bagian dari pembangunan daerah dan nasional.

“Kuncinya adalah kepatuhan pada aturan dan pelaksanaan tambang yang bertanggung jawab. GAG Nikel sudah membuktikan itu,” ujarnya.

Dengan berpegang pada prinsip keberlanjutan, mengikuti aturan daerah dan nasional, serta menerapkan praktik pertambangan yang baik (Good Mining Practice), GAG Nikel jadi contoh bagaimana sektor tambang bisa berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.***