POJOKSATU.id, BANDUNG— Vonis bagi terdakwa Henry Hernando (30) pembunuh Letkol Purn TNI di Lembang selama 20 tahun masih terlalu ringan bagi keluarga korban.
Keluarga Letkol Purn TNI Muhammad Mubin berharap vonis mati sesuai tuntutan JPU. Selain itu, vonis membuat gaduh pengunjung yang hadir dan sempat berteriak.
Terdakwa Henry Hernando tak dihadirkan langsung di PN Bale Bandung, namun hadir virtual dari rumah tahanan Lapas Narkotika IIA Jelekong, Kabupaten Bandung, Selasa (28/3).
Henry merupakan terdakwa kasus pembunuhan Letkol Purn TNI Muhammad Mubin.
Sidang vonis yang dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB diwarnai aksi teriak-teriak dari pengunjung di akhir persidangan. Pengunjung meneriakkan kata banding.
Baca Juga :
Divonis Hakim 20 Tahun, Pembunuh Letnan Kolonel Purn TNI di Lembang Ternyata Dituntut Hukuman Mati
"Banding, banding, banding," teriak pengunjung sidang dari kubu korban Muhammad Mubin.
Keluarga Korban Ingin Vonis Mati
Meski sudah dijatuhi vonis yang cukup lama, kuasa hukum korban mengaku kecewa dengan hasil putusan yang diberikan hakim PN Bale Bandung.
"Sungguh sangat kecewa hari ini. Awalnya memang kita dikecewakan dengan keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian maupun dari pihak berwenang lain,” kata kuasa hukum keluarga korban, Muchtar.
Baca Juga :
Pembunuh Letnan Kolonel Purn TNI di Lembang Divonis 20 Tahun, Letnan Jenderal Sudrajat Kecewa
“Menurut kami rasa keadilan tidak akan didapat. Tapi kemudian itu terbantahkan dengan adanya pernyataan yang disampaikan oleh jaksa. Saat itu sangat mewakili perasaan kami sebagai keluarga korban, tentunya rasa keadilan," kata Muchtar.
Menurutnya putusan hakim ini adalah antiklimaks. Padahal jaksa penuntut umum awalnya mengharapkan agar terdakwa bisa diberi ganjaran setimpal yakni hukuman mati.
Hal itu terbukti dari tuntutan dan replik jaksa yang tetap menginginkan hukuman mati.
“Tetapi yang saya lihat hari ini ada dissenting opinion yang disampaikan salah satu hakim. Ini yang membuat kecewa, rupa-rupanya majelis lebih mengedepankan itu," bebernya.
Dia menegaskan saat ini pihaknya akan melakukan upaya hukum banding. Sehingga dirinya akan mendorong ini ke tim JPU dari Kejaksaan Bandung.
Diketahui, Ketua majelis hakim Vici Valentino membacakan putusan dalam sidang vonis terhadap Henry.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 20 tahun," kata Vici yang kelahiran 30 Oktober 1974 ini.
Henry dijatuhi hukuman 20 tahun penjara lantaran terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana dan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sementara Hotma Agus selaku pengacara terdakwa Henry menuturkan, bakal mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya pascavonis yang diberikan kepada kliennya tersebut.
"Kami akan pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Hotma kuasa hukum terdakwa pembunuh Letkol Purn TNI ini. (ikror/pojoksatu)




