POJOKSATU.id, JAKARTA-- Forum Ulama Tasikmalaya sudah menerima salinan empat poin sarat pertobatan Panji Gumilang. Mereka juga berniat mencabut laporan terhadap Panji Gumilang.
Perihal tobat Panji Gumilang dinyatakan dalam surat perjanjian yang ditandatangani di atas materai.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi saksi insafnya seorang tokoh kontroversi yang viral beberapa waktu lalu.
"Kita sudah dapat foto surat perjanjian yang ditandatangani PG (Panji Gumilang) dan MUI. Isinya ada 4 poin tentang perjanjian pertobatan Panji Gumilang," ujar Ruslan Abdul Gani, Kamis (5/10) dilansir detikcom.
Baca Juga: Elektabilitas Anies-Cak Imin Terancam Merosot Gara-gara Dugaan Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo
Meski sudah menyatakan tobat, Panji Gumilang masih mendekam di ruang tahanan Bareskrim Polri.
Pimpinan Ponpes Darul Ilmi Tasikmalaya Ruslan Abdul Gani, salah satu pelapor di kasus Panji Gumilang bersama Forum Ulama Tasikmalaya beberapa waktu lalu menyatakan ada 4 point sarat pertobatan Panji Gumilang.
1. Panji Gumilang tidak akan lagi mengembangkan ajaran agama yang bertentangan dengan ajaran agama Islam yang sudah diyakini oleh umat Islam Indonesia.
2. Panji Gumilang berjanji menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam dan masyarakat Indonesia terhadap kegaduhan yang telah terjadi.
3. Panji Gumilang secara pribadi dan kelembagaan Pondok Pesantren Al-Zaytun bersedia mendapatkan pembinaan dari Kemenag dan MUI.
4. Panji Gumilang bersedia mencabut gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua PP Muhammdiyah Anwar Abbas.
Ruslan mendapatkan dokumentasi surat perjanjian pertobatan Panji Gumilang dari MUI Pusat. Setelah membacanya, ia pun turut sepakat dengan isi perjanjian tersebut.
Sebab menurutnya, ia beserta Forum Ulama Tasikmalaya memiliki tuntutan yang sama atas perjanjian damai di kasus Panji Gumilang.
Meski telah mendapat foto surat perjanjian pertobatan dari Panji Gumilang, Ruslan Abdul Gani mengungkap Forum Ulama Tasikmalaya masih menunggu salinan surat resmi dari MUI.
Surat itu nantinya yang akan menjadi dasar mereka mencabut laporan dugaan penistaan agama yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu.***




