POJOKSATU.id – Dalam dinamika penegakan hukum di Indonesia, salah satu sorotan tajam datang dari ‎Mahfud MD.

Akademisi dan pakar hukum tata negara yang kini masuk sebagai anggota ‎Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian (KPRP) yang dibentuk untuk membenahi ‎Polri. 

Dalam pandangannya, masalah institusi Polri bukan hanya soal “oknum” yang lalu ditangani satu-dua, melainkan soal deal haram dan backing yang telah membelenggu aparat.

Baca Juga: Walkot Gorontaro Murka! Puluhan ASN Gorontalo Dapat SP1 karena Ketahuan Bolos Saat Jam Dinas

Sehingga penegakan hukum jadi timpang dan rakyat yang seharusnya dilindungi justru dirugikan.

 

Backing dan Deal Haram

Mahfud MD secara terbuka menunjuk bahwa ada aktor-aparat yang “tersandra” oleh kerjasama tidak sehat dengan pihak luartermasuk cukong.

Baca Juga: Menjelang Akhir Tahun, Banyak Guru Panik! Ini Penyebab SKTP Belum Terbit dan Cara Mengatasinya!

Korporasi besar, atau kepentingan politik yang kemudian menciptakan wilayah abu-abu dalam penegakan hukum. Ia menyebut

“Mereka ini banyak yang tersandra sebenarnya ya tersandra oleh deal dan kerja sama haram dengan orang-orang luar maksudnya misalnya ada istilah backing.” 

Contoh konkret Ia menyebut bahwa pada sektor tambang ilegal, penegakan hukum sering terhambat karena ada aparat yang membeking. 

Baca Juga: Walkot Gorontaro Murka! Puluhan ASN Gorontalo Dapat SP1 karena Ketahuan Bolos Saat Jam Dinas

Menurut Mahfud “Belum lagi ada beking-bekingan, beking, aparat itu membeking tambang… kenapa kita berpura-pura? Bahwa ini ada beking.” 

Praktik-praktik backing dan deal haram bukan sekadar persoalan internal melainkan punya efek sistemik.

Hak rakyat atas perlindungan hukum menjadi terganggu karena aparat yang seharusnya netral bisa “dikuasai” oleh kepentingan eksternal.

Kepercayaan publik terhadap Polri menurun, karena muncul banyak kasus dimana proses hukum tidak berjalan adil atau transparan.

Mahfud menyampaikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Polri “sudah sangat rendah”.

Baca Juga: Mahasiswi Unair Raih Juara 1 Ecompt International English Competition 2025, Dorong Isu Perubahan iklim dan Pembangunan

 Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa jika Polri gagal menjalankan fungsi pengamanan dan penegakan hukum, maka negara pun “bisa gagal”.

 

Mahfud MD dan Peranannya di Komisi Reformasi Polri

 Penunjukan Mahfud MD sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri memberi bobot tambahan pada seruannya.

Baca Juga: Bupati Sugiri Sancoko Terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi, Dugaan Suap Jual-Beli Jabatan di Pemkab Ponorogo Menguat

Keputusan presiden melalui Keppres No 122/P/2025 menetapkan sejumlah tokoh ahli, termasuk Mahfud, untuk melakukan evaluasi dan reformasi pada institusi Polri.

Dengan posisi ini, Mahfud berpotensi membawa agenda reformasi yang lebih dari sekadar perbaikan permukaan melainkan transformasi struktural.

Terutama dalam memberantas jaringan backing dan deal haram yang selama ini sulit tersentuh.

Baca Juga: Pangku, Debut Sutradara Reza Rahadian yang Diam-Diam Menggetarkan, Cerita Luka di Tepian Pantura

 

 Agenda Reformasi yang Ditekankan

Berdasarkan pemaparan Mahfud, setidaknya ada beberapa garis besar agenda yang mesti diperkuat:

1. Penguatan seleksi pimpinan, Pimpinan Polri di berbagai jenjang harus bebas dari jejak backing, kolusi atau konflik kepentingan

2. Penghapusan sistem backing struktural, Menyasar aktor-aparat yang berada dalam posisi “backing” atau menerima tekanan dari pihak eksternal.

3. Transparansi dan akuntabilitas proses hukum  Kasus yang melibatkan aparat atau pihak besar tidak boleh mati suri karena “beking”.

4. Peningkatan kepercayaan publik Dengan membuktikan bahwa reformasi bukan hanya jargon, tapi perubahan nyata dalam budaya penegakan hukum.

Baca Juga: 196 ASN Kemendikdasmen Siap Jadi Pionir Pendidikan di IKN Nusantara

Dalam pandangan Mahfud MD, akar kebobrokan di Polri bukan hanya tentang “beberapa oknum” yang salah.

Melainkan tentang sistem yang memfasilitasi backing dan deal haram.

Dengan posisi barunya sebagai anggota Komisi Reformasi Polri, ia menegaskan bahwa Indonesia harus segera melangkah dari kritik ke tindakan.

Baca Juga: Bupati Sugiri Sancoko Terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi, Dugaan Suap Jual-Beli Jabatan di Pemkab Ponorogo Menguat

Bila tidak, maka bukan hanya institusi yang akan kehilangan wibawa tapi keamanan dan keadilan masyarakat bisa terancam.

Sekarang, publik dan pemerintah punya dua pilihan jelas menjalankan reformasi secara substantif atau membiarkan stigma “Polri gagal” menjalar ke ranah ketahanan nasional.***