POJOKSATU.id - Firli Bahuri sudah resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreksrimsus) Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri tersangka terkait kasus gratifikasi dan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Karena sudah menyandang status tersangka, Presiden Jokowi diminta bersikap tegas atas status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Memahami Perbedaan UMR, UMP, dan UMK dalam Regulasi Ketenagakerjaan Indonesia

Hal ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap nasib Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Harus disikapi serius oleh Presiden karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni Nasution kepada pojoksatu.id, Kamis 24 November 2023.

Pitra Romadoni menyarankan dengan statusnya sebagai tersangka, sebaiknya Firli Bahuri mengundurkan diri dari Ketua KPK.

Baca Juga: Janggal! Jenazah Mahasiswa Perhotelan Aldi Nababan Ditemukan Menggantung tapi Kedua Kaki Menekuk Menyentuh Lantai

Pengunduran diri ini, tujuannya agar Firli Bahuri lebih fokus terhadap kasus yang menjerat dirinya.

"FB mengundurkan diri dari Jabatannya di KPK untuk lebih fokus terhadap kasus yang menimpanya," ujarnya.

"Ini sangat serius untuk diselesaikan atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pejabat murahan dan norak," tandasnya lagi.

Baca Juga: Kematian Aldi Nababan Janggal, Polisi Sebut Keluarga Tolak Otopsi lalu Tiba-tiba Dicabut

Namun, bila Firli Bahuri tetap mempertahankan dirinya menjadi Ketua KPK, maka presiden harus bersikap tegas untuk memecat Firli dari KPK.

"Apabila FB tidak mengundurkan diri dalam waktu dekat dengan adanya status penetapan tersangka terhadap FB sudah selayaknya presiden memberhentikan FB dari jabatannya di KPK," tegasnya.

Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan tersangka Firli Bahuri terkait kasus pemerasan. Polda Metro Jaya juga menyita banyak barang bukti kasus ini.

Selain dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar, barang bukti yang disita Polda Metro Jaya antara lain 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money.

Polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu dengan Firli Bahuri di GOR pada Maret 2022 dan foto keduanya juga sempat viral di media.

Baca Juga: Sejarah 'Bogang' antara Jokowi, Ganjar dan Megawati

Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL.

Firli Bahruri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.***