POJOKSATU.id, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri makin terpojok. Seluruh pimpinan lembaga antirusuah itu sepakat tak memberikan bantuan hukum.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keputusun Firli Bahuri tak diberikan bantuan hukum diambil setelah seluruh pimpinan dan bidang hukum menggelar rapat terkait tindak pidananya yang diduga dilakukan Firli.
Adapun tindak pidana yang dilakukan purnawirawan polisi bintang tiga itu yaitu diduga melakukan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat tidak memberikan bantuan hukum," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga: Jumat, Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka di Gedung Bareskrim, Mungkinkah Ditahan
Dia mengatakan, keputusan tersebut juga berdasarkan pencermatan dari Peraturan Pemerintah (PP) 82/2015 atas Perubahan PP 29/2006 tentang Hak Keuangan.
Kemudian Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Dugaan tindak pidana yang sedang diproses di Polda Metro Jaya ini tidak sesuai ketentuan di dalam PP tersebut. Sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum dan keamanan," ucap Ali.
Firli Bahuri kini berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga: Gaza Usai Gencatan Senjata, Kasus Diare Bayi Sangat Tinggi, Tak Ada Makanan dan Akses Air Bersih
Buntut penetapan tersebut, Presiden Joko Widodo pun memberhentikan sementara Firli dari jabatan Ketua KPK, dan menjuk pimpinan KPK lainnya, yakni Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.
Sebelumnya, Firli Bahuri melakukan pembelaan diri terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat 24 November 2023.
Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan praperadilan yang diajukan purnawirawan jenderal bintang tiga itu.
Dia juga mengatakan, pihaknya telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani hal tersebut.
"Atas permohonan itu, jadi Ketua Pengadilan Negeri Selatan telah hakii tunggal untuk menangani hal tersebut," kata Djuyamto kepada wartawan.***



