POJOKSATU.ID- Firli Bahuri kembali melakukan perlawanan dengan kembali melayangkan gugatan praperadilan kedua kalinya terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya tak gentar terhadap gugatan praperadilan tersebut.

Baca Juga: Bobby Nasution Tegaskan Penutupan Medan Zoo untuk Melestarikan Satwa Bukan Ganti Pemilik

"Kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," kata Ade Safri, Selasa (23/1/2024).

Pihaknya juga siap melawan gugatan praperadilan tersangka Firli Bahuri.

Terlebih, seluruh proses hukum oleh penyidik dilakukan secara transparan demi menuntaskan kasus korupsi Firli.

Baca Juga: NGAMUK JUGA PERCUMA, Ini Kategori Guru Dijamin Tidak akan Menerima Tunjangan Sertifikasi di Tahun 2024

"Dan kembali saya tegaskan dan pastikan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan. Dan kami tetap melawan," tegasnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Dengan ditolaknya, status Firli sebagai tersangka dianggap sah.

Baca Juga: Juarai Liga 3 Zona Sumut, Labura Hebat Cetak Sejarah, Dua Tahun Berdiri Langsung Jawara di Musim Pertama

Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Imelda Herawati dalam putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Praperadilan Pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata dia di ruang sidang, Selasa (19/12/2023). ***