POJOKSATU.id, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan minta maaf terkait ketuanya Firli Bahuri ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Minta maaf tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

“Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa indonesia atas peristiwa tersebut,” ujarnya.

Menurut Ghufron, persoalan Firli tersebut hampir mengikis harapan masyarakat kepada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Paparkan Lorong Wisata di Hadapan Utusan Khusus Presiden

Dia berjanji penetapan tersangka purnawirawan polisi bintang tiga itu akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi untuk internal KPK.

“Kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan kedepan,” tutur Ghufron.

Sementara itu, Firli Bahuri tidak terima terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ketidakterimaan Firli Bahuri tersebut terlihat dari permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Adapun praperadilan itu dijajukan Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Jumat (24/11/2023).

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, membenarkan praperadilan yang diajukan purnawirawan jenderal bintang tiga itu. Dia juga mengatakan, pihaknya telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani hal tersebut.

"Atas permohonan itu, jadi Ketua Pengadilan Negeri Selatan telah hakii tunggal untuk menangani hal tersebut," kata Djuyamto kepada wartawan.**