POJOKSATU.id, JAKARTA – Sosok orang yang melaporkan eks Ketua BEM UGM 2025 Tiyo Ardianto ternyata seorang pengacara yaitu Firdaus Oiwobo.

Firdaus membeberkan dasar dia melaporkan Tiyo Ardianto ke polisi karena dia menilai Tiyo sudah menghina Presiden Prabowo dan Wapres Gibran.

Firdaus juga menyebut Tiyo Ardianto memfitnah SPPG dan program MBG.

Pengacara Firdaus Oiwobo mengungkap alasannya melaporkan Tiyo ke Polres Tangerang Selatan.

Baca Juga: BEM Kota Makassar Gelar Dialog Sikapi Dinamika Nasional, Negara Tak Boleh Kalah oleh Mafia

"Saya melaporkan mantan Ketum BEM atau presiden BEM UGM. Karena dia telah menghina Kepala Negara, Pak Prabowo Subianto dan menghina Mas Gibran, dan mefitnah SPPG dan MBG," kata Firdaus dalam unggahan instagram pribadinya, Rabu (17/6/2026).

"Dia juga banyak menghina, dan memfitnah programnya Pak Prabowo. Makannya hari ini saya sikat dia," ujarnya.

Firdaus mengaku akan melaporkan pihak lainnya, namun dia belum memerinci lebih jauh pelaporan tersebut.

Dia juga mewanti-wanti Tiyo agar tidak menyerang pribadi pejabat negara saat menyampaikan kritik.

Baca Juga: Total Pengadaan Rp1,03 T, Ribuan Motor Listrik MBG di Bogor Disegel Kejagung, Gudang Lain Dicari

"Saya nanti akan laporkan lagi yang lainnya ya. Jadi saya gak main-main ya. Saya ini memang tukang lapor. Tukang Somasi, tukang lapor. Alhamdulillah udah banyak yang dipenjara ya. Hari ini banyak juga orang yang telah diproses di Polres, dan Polda atas laporan saya," kata dia.

"Tiyo, kamu anak baru kemarin ya, baru jadi aktivis. Kritis boleh, tapi jangan menghina. Jangan menyerang pribadi Pak Prabowo ya. Jangan menghina Mas Gibran. Kalau kamu menghina, saya sikat kamu. Kamu tahu saya kan? Kamu saya sikat," jelasnya.

Tiyo dipolisikan terkait Pasal 263 KUHP Undang-undang 1 tahun 2023 dan/atau Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP.

Firdaus menuduh Tiyo telah melakukan penghasutan terhadap penghentian program MBG yang merupakan program unggulan Presiden Prabowo ini.***