POJOKSATU.id - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto akhirnya resmi mengumumkan Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi untuk menjadi Calon Wakil Presidennya pada Minggu, 22 Oktober 2023. 

“Kita telah berembuk secara final secara konsensus seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka dari koalisi Indonesia Maju,” tutur Prabowo.

Rencananya Prabowo bersama Gibran akan mendaftar ke KPU pada tanggal 25 Oktober 2023 yang merupakan hari terakhir pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga: Puan Maharani Bantah Isu Gibran Cawapres Prabowo karena PDIP Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

“Ini sekaligus deklarasi yang kita sampaikan ke masyarakat umum dan pada tanggal 25 kita akan daftar di KPU,” tutur Prabowo.

Keputusan tersebut telah disepakati oleh 8 partai politik anggota koalisi Indonesia Maju, yaitu Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang, Partai Garda Republik, dan Partai Prima.

Keputusan Prabowo gandeng Gibran dinilai publik terlalu terburu-buru karena melihat usia Gibran yang masih muda dan dinilai belum memiliki banyak pengalaman.

Majunya Gibran menjadi calon wakil presiden juga tidak terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden. 

Baca Juga: NCW Sebut Ada Menteri Jokowi Ikut Muluskan Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Siapa Dia?

Keputusan MK yang diumumkan pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu telah memunculkan kontroversi dan kritik keras dari masyarakat. 

Putusan tersebut telah memicu perdebatan karena dinilai memberikan izin kepada Gibran untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.

Isi putusan MK adalah calon presiden atau wakil presiden dapat berusia di bawah 40 tahun, asalkan mereka memiliki pengalaman menduduki jabatan terpilih melalui pemilihan umum, termasuk jabatan kepala daerah. 

Ini berarti bahwa individu yang belum mencapai usia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden jika mereka telah memiliki pengalaman dalam jabatan terpilih melalui pemilihan umum.

Masyarakat melihat putusan ini sebagai tindakan yang melanggengkan politik dinasti, terutama mengingat bahwa Presiden saat ini, Joko Widodo, masih menjabat.*** Shintia Rahma Islamiati