POJOKSATU.id - Kenaikan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi menjadi Rp65 ribu per jiwa per hari mencuri perhatian publik.
Angka tersebut ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI setelah melalui kajian komprehensif terkait kebutuhan konsumsi harian masyarakat Indonesia.
Penetapan ini sekaligus menjadi indikator bahwa standar kebutuhan layak kini berada pada level yang lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Penjambretan di Bandung Soroti Rasa Aman Warga, Polri Sedulur Isun Dorong Perlindungan Hak Korban
Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa karena sakit menahun, usia lanjut, atau kondisi lain yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Nilai fidyah dihitung berdasarkan kebutuhan makan sehari-hari seseorang.
Oleh karena itu, kenaikan fidyah menjadi Rp65 ribu menunjukkan bahwa biaya konsumsi layak mengalami peningkatan dalam beberapa periode terakhir.
Baca Juga: Zakat Fitrah 2026 Naik Jadi Rp50 Ribu, BAZNAS Tetapkan Standar Nasional Ramadan 1447 H
Keputusan ini ditegaskan langsung oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA. “Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa,"
"serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,”
Kata Kiai Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Pojoksatu.id dari baznas.go.id.
Baca Juga: Penjambretan di Bandung Soroti Rasa Aman Warga, Polri Sedulur Isun Dorong Perlindungan Hak Korban
Fidyah seringkali luput dari perhatian publik, padahal besaran nilai ini memiliki dampak langsung terhadap kelompok mustahik.
Kenaikan nilai fidyah diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi delapan golongan penerima zakat, terutama kelompok rentan yang sangat bergantung pada bantuan pangan.
BAZNAS RI juga menegaskan bahwa lembaga amil zakat di daerah dapat menjadikan nilai tersebut sebagai acuan penerimaan.
Meski demikian, BAZNAS juga membuka ruang bagi daerah untuk melakukan penyesuaian jika terdapat perbedaan signifikan harga bahan pokok.
Hal ini tetap harus mengikuti syariat Islam dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: 4 Penyebab Ribuan PPPK Paruh Waktu Belum Terima Gaji Hingga 4 Februari 2026
Dalam konteks penyaluran, BAZNAS menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan transparansi.
Kenaikan fidyah ini menjadi cermin kondisi sosial-ekonomi terbaru.
Sekaligus pengingat bahwa kewajiban ibadah memiliki keterkaitan erat dengan dinamika kebutuhan hidup masyarakat.***




