POJOKSATU.ID - Terpidana seumur hidup kasus penembakan terhadap Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo ditahan di Lapas Cibinong.
Penahanan Ferdy Sambo beserta dua kroninya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal, dilakukan sesuai rekomendasi pemindahan dari Lapas Salemba.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar, R Andika Dwi Prasetya menjelaskan, terkait penempatan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal di Lapas Cibinong dilakukan pada Selasa (29/8/2023) lalu, pada pukul 21.00 WIB dalam kondisi sehat.
Baca Juga: Pengakuan Anies Baswedan, Dirinya Tak Pernah Ketemu Jokowi Pasca Diusung Nasdem : Saya Warga Biasa
"Pemindahan ketiga terdakwa di Lapas Cibinong berdasarkan surat dari Lapas Salemba nomor W.10 PAS.PAS3.PK.05.05, tanggal 29 Agustus 2023, tentang pemindahan tiga orang WBP ke Lapas Cibinong, " jelasnya, Kamis 14 September 2023.
Kakanwil Kemenkumham Jabar Andika memastikan, proses pengenalan wbp baru dilakukan secara prosedur oleh tiga orang tersebut.
"Yang bersangkutan diberlakukan sesuai prosedur penerimaan WBP baru. Sejak diterima di sana ditempatkan di kamar atau blok hunian masa pengenalan lingkungan (mapenaling)," terangnya.
Baca Juga: Hasil Hong Kong Open 2023: Duel 36 Menit, Prifad Tekuk Duo India
Selama masa mapenaling (masa pengenalan lingkungan) ketiga terpidana tersebut kegiatannya dibatasi.
"Mereka kegiatannya terbatas pada kegiatan personal di dalam lingkungan blok atau kamar huniannya, dan melakukan kegiatan ibadah di gereja atau masjid lapas, " terangnya.
Kakanwil memastikan bahwa sebagai wbp yang baru masuk, ketiga orang tersebut ami telah disampaikan tentang hak dan kewajiban yang harus dipahami dan dilaksanakan sebagai WBP.
Baca Juga: Datang Sendirian, Wulan Guritno Penuhi Panggilan Bareskrim: Mau Silaturahmi
"Untuk pengawasan kepada mereka dilakukan sesuai standar pengawasan dan keamanan di lapas, dan perlakuan kepada mereka sudah sesuai standar di lapas tanpa diskriminasi," paparnya.
Perihal kunjungan atau besuk keluarga, akan dilakukan setelah masa mapenaling selesai.
"Setelah masa mapenaling, bisa dikunjungi keluarga inti, dan pengacara nya, " pungkasnya ***



