POJOKSATU.id - Selain mendiskon hukuman mati Ferdy Sambo, Mahkamah Agung juga mendiskon hukuman istrinya, Putri Candrawathi.

Dari vonis penjara 20 tahun, MA mendiskon hukuman penjara Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara saja.

Diskon hukuman dari MA untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu dibenarkan Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi, Selasa 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Cegah Krisis Pangan, Bupati Cirebon Kembali Dorong Regenerasi Petani

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," ujarnya.

Sobandi menegaskan, vonis MA terhadap Putri itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," kata Sobandi.

Baca Juga: Hasil Persis vs Persib: Eks Bomber PSM Makassar Hancurkan Maung Bandung

Untuk diketahui, Putri Candrawathi bersama suaminya, Ferdy Sambo, mengajukan kasasi ke MA pada Februari 2023 lalu.

Kasasi tersebut diajukan bersamaan dengan kasasi vonis Ferdy Sambo.

Dengan demikian, Mahkamah Agung membatalkan vonis yang dijatuhkan 2 lembaga peradilan yang ada di bawahnya.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem El Nino, Ema Sumarna Pastikan Pasokan Sembako ke Bandung Lancar

Dimana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Sementara Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun.

Tidak terima, pasangan suami istri otak pembunuhan berencana Brigadir Joshua itu menyatakan banding.

Baca Juga: Ancaman Darurat Sampat, Pemkot Bandung Perbanyak KBS dan TPST Imbas Pembatasan TPA Sarimukti

Akan tetapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati tersebut sehingga membatalkan banding mantan Kadiv Propam Polri itu.

Dari situ, Sambo dan Putri masih melaukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA.

Dan ternyata, oleh MA kasasi itu dikabulkan.

Dimana MA memberikah hadiah diskon vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ada Bendera Merah Putih Panjang Berkibar di Curug Cileat Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-78

Jika sebelumnya Sambo divonis mati, didiskon menjadi penjara seumur hidup.

Sementara vonis Putri Candrawathi didiskon menjadi 10 tahun penjara.***