POJOKSATU.id - Fenomena jasa nikah siri yang dipromosikan terang-terangan di media sosial bikin warganet geleng kepala.

Beberapa akun bahkan menawarkan paket lengkap, promo harga, hingga layanan “kilat”, seolah-olah pernikahan bisa diurus seperti membeli jasa biasa.

Nggak heran, respons publik pun memanas karena praktik ini dinilai rawan memicu masalah hukum dan sosial.

MUI Angkat Suara

Melihat makin ramainya penawaran jasa nikah siri ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung buka suara.

MUI menegaskan bahwa nikah siri memang sah secara agama jika seluruh rukun dan syaratnya terpenuhi. Namun, sah secara syariat bukan berarti aman dari konsekuensi hukum negara.

Baca Juga: Cara Meningkatkan Kemampuan Leadership Meski Tanpa Jabatan, Cocok untuk Semua Pekerja

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, menekankan, “Jika praktik nikah siri itu dilaksanakan dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya, maka nikah siri tersebut secara syarat adalah sah. Tetapi jika kita lihat dari perspektif hukum Republik Indonesia, maka nikah siri tidak boleh dan baik jika seandainya pernikahan tersebut dicatatkan ke kantor urusan agama.”

Menurut MUI, pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) tetap wajib demi perlindungan hak istri, anak, dan keberlanjutan pernikahan secara hukum negara.

Tanpa pencatatan resmi, banyak pasangan—terutama perempuan—berada di posisi rentan.

Kekhawatiran Soal Penyedia Jasa
MUI juga mengingatkan penyedia jasa nikah siri agar tidak asal menawarkan layanan tanpa memperhatikan hukum maupun syariat.

Penyelenggaraan nikah siri yang dijadikan komoditas komersial dianggap membuka celah penyalahgunaan dan dapat merugikan salah satu pihak, terutama perempuan.

Baca Juga: Ingin Lolos Interview? Hindari Gestur Tubuh Ini Kalau Tidak Mau Dicoret HRD

Respons Warga Soal Nikah Siri
Dari masyarakat sendiri, pendapatnya cukup beragam. Banyak yang mengakui bahwa nikah siri sah secara agama, tetapi tetap menolak praktik jasa berbayar yang menawarkan paket tanpa jaminan legalitas.

“Karena kan salah satunya merugikan pihak wanita. Kalau nikah siri kan sometime bisa ditinggal atau enggak dinafkahi dan enggak bisa secara hukum diakuin,” kata seorang warga yang menyoroti potensi kerugian bagi perempuan.

Ada juga warga yang menyebut nikah siri mungkin saja menjadi pilihan untuk menghindari perzinaan, namun tetap tidak setuju kalau praktik tersebut dijadikan jasa berbayar.

“Kalau untuk jasa itu saya kurang setuju karena kita kan untuk nikah siri memang tidak terdaftar di negara. Jadi tidak ada targetlah untuk biaya pernikahan siri itu,” ujar warga lainnya.

Baca Juga: Viral Murid SD Lerai Dua Guru Bertengkar, Publik Geram Lingkungan Sekolah Dinilai Kacau

Kekhawatiran Soal Penyalahgunaan
Sebagian masyarakat menyimpulkan bahwa keputusan menikah siri kembali pada pilihan pribadi masing-masing.

Namun, pemasaran jasa nikah siri secara komersial tetap dinilai problematis karena bisa memicu penyalahgunaan, meninggalkan pihak perempuan tanpa perlindungan, dan merugikan anak di masa depan.

Pernikahan bukan sekadar proses akad, tetapi juga soal tanggung jawab dan perlindungan jangka panjang bagi pasangan dan keluarga.

Semoga tiap keputusan yang diambil selalu memprioritaskan keamanan, martabat, dan masa depan bersama ya. ***