POJOKSATU.ID- Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, mengungkapkan tren baru dalam modus operandi para bandar narkoba, yaitu merekrut pelajar sebagai pengedar.

Menurutnya, pelajar dianggap lebih aman karena tidak mudah dicurigai, serta upah yang diberikan relatif kecil dibandingkan dengan pengedar dewasa.

"Pelajar dianggap tidak mencolok sehingga jarang dicurigai. Selain itu, upahnya jauh lebih murah dibandingkan pengedar dewasa, cukup dengan uang saku atau imbalan lainnya," kata Septian.

Baca Juga: BAWASLU Patroli, Pelanggaran di Pilkada Serentak Bisa KENA DENDA Rp 200 Juta Hingga Rp1 Miliar, Begini Larangan dan Sanksi POLITIK UANG

Dia berharap orangtua lebih aktif mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka untuk mencegah keterlibatan dalam jaringan narkoba.

"Kami tidak bisa bergerak sendiri. Diperlukan peran semua pihak, terutama orangtua, untuk memastikan anak-anak kita tidak menjadi korban atau pelaku dalam jaringan narkoba," jelasnya.

Faktor keamanan dan biaya menjadi modus para bandar memanfaatkan peran pelajar untuk edarkan barang haram tersebut.

Menurut Septian, tertangkapnya Az (17) pelajar SMA di Cianjur yang edarkan narkoba jenis sabu menjadi bukti para pelajar kini direktur untuk menjadi pengedar narkoba.

Baca Juga: Bawaslu RI Tindaklanjuti Laporan PDIE Terkait Johannes Rettob

“Sudah terbukti dengan ditangkapnya Az. Ini jadi fenomena baru, dimana sebelumnya para bandar ini rektur kaum perempuan dan kini rektur kaum pelajar,” ucapnya.

Az kini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam keterangannya, Az mengaku telah dua kali mengedarkan sabu. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sabu yang kemudian dikonsumsinya bersama teman, selain untuk keperluan pribadi seperti membeli rokok dan makanan.

Namun, dia membantah terlibat dalam penjualan ganja dengan jumlah besar. "Kalau yang ganja itu cuma catatan iseng saja," tutupnya ***