POJOKSATU.id, JAKARTA— Eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah dimasukkan ke Rutan KPK pada Jumat malam (24/7) sekitar pukul 23.05 WIB.
Namun yang menjadi sorotan publik dalam penahanan ini adalah tangan Febrie yang tak diborgol. Begitu juga dengan pakaian dia yang memakai batik dan bukan rompi tahanan Kejagung.
Di sisi lain, Febrie masih merasa dikriminalisasi atas kasus yang menjeratnya saat ini yaitu dugaan korupsi dan TPPU.
Diketahui, Febrie Adriansyah selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 23.02 WIB, Jumat malam.
Baca Juga: Sosok 3 Polisi Arogan Pengintimidasi Satpam Bundaran HI Anggota Polda Jabar, Mobilnya Plat Palsu
Pemeriksaannya dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat (24/7) siang atau Febrie diperiksa selama 10 jam.
Saat dibawa ke mobil tahanan di depan Gedung Utama Kejagung, Febrie sempat memberi pernyataan singkat kepada wartawan saat digiring ke dalam mobil tahanan.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya,” katanya, Jumat malam.
Dia menganggap penahanannya di kasus dugaan korupsi dan TPPU ini belum cukup bukti untuk dilakukan penahanan.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Melawan, Penahanannya Belum Cukup Bukti, Tak Mau Diborgol
“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," tegas Febrie.
Penahanan dilakukan setelah Febrie diperiksa Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie, Jumat (24/7) saat diwawancarai wartawan sambil berjalan.
Febrie digiring ke dalam mobil tahanan Kejaksaan tanpa menggunakan rompi tahanan kejaksaan dan tanpa tangan diborgol.
Febrie merasa ia tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie.
Ditahan 20 Hari ke Depan
Febrie akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan K4 Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menegaskan, penahanan maupun proses penyidikan terhadap tersangka Febrie sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejagung.
KPK hanya memberikan dukungan melalui fungsi koordinasi dan supervisi, agar penanganan perkara berjalan secara efektif.
"Kegiatan koordinasi dan supervisi ini tentunya berpedoman pada Undang-Undang 19/2019, di mana salah satu tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi kepada instansi yang punya kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Budi kepada wartawan, Jumat malam, 24 Juli 2026.
Menurutnya, bukan di kasus Febrie saja, sebelumnya banyak juga perkara-perkara yang sudah dikoordinasikan, disupervisi oleh KPK baik di kejaksaan maupun di kepolisian.
Budi juga memastikan pihaknya tidak memberikan sel tahanan khusus kepada Febrie. Semua tahanan diperlakukan sama rata.
"Sel biasa. Semuanya sama di sini,” kata Budi Prasetyo.***




