POJOKSATU.id, JAKARTA – Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah melalui kuasa hukumnya, Muhammad Farizi, meminta agar emas 74 kg dan uang Rp 476 miliar yang disita di rumahnya di Sentul, Bogor, agar dikembalikan.
Muhammad Farizi meminta hakim tunggal Richard Edwin mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya.
Dalam permohonan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026), Febrie mempersoalkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon I (Polda Metro Jaya) atas diri Pemohon (Febrie) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Farizi dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa.
Baca Juga: Pendaftaran Politeknik Statistika STIS 2026 Dibuka, 564 Formasi, Ini Syarat Lengkapnya
Febrie juga mempersoalkan serta sejumlah upaya paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung.
Upaya paksa yang dipersoalkan meliputi penggeledahan dan penyitaan di rumah keluarganya di Sentul, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga surat panggilan pemeriksaan.
Selain itu, sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Polda Metro Jaya maupun Kejagung juga dipersoalkan karena dinilai merupakan tindakan lanjutan dari proses penetapan tersangka tersebut.
Dalam petitumnya, Febrie meminta hakim menyatakan sejumlah surat dan tindakan hukum tersebut tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Momen HUT RI, Remaja Putri di Bogor Bundir Karena Kemiskinan, HP-nya Digadai Ayah Buat Makan
Ia juga meminta barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan serta penyitaan dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah sehingga tidak dapat digunakan dalam proses hukum terhadap dirinya.
Febrie turut meminta Kejagung menghentikan seluruh penyidikan dan tindakan hukum lanjutan yang didasarkan pada penetapan tersangka serta upaya paksa yang dipersoalkannya.
Ia juga meminta seluruh barang milik dirinya dan keluarganya yang diambil atau disita dikembalikan dalam keadaan utuh.
Baca Juga: 2 Ganda Putri Indonesia Lolos 16 Besar Kejuaraan Dunia, Bagaimana Peluang Menang Kamis Besok?
Selain itu, Febrie meminta hak-haknya dipulihkan melalui rehabilitasi serta biaya perkara dibebankan kepada negara.
Jika majelis hakim memiliki pertimbangan lain, ia memohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono.
Kuasa hukum Febrie yang lainnya, Febri Diansyah, mengungkapkan, Polda Metro Jaya menyelidiki dan menyidik kasus yang menjerat kliennya berdasarkan laporan polisi model A.
“Bahwa pemohon (Febrie) dilaporkan melalui laporan polisi model A, laporan yang dibuat oleh anggota Polri sendiri, nomor: LP/A/2/2026/SPKT.DIRKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 13 Januari 2026,” kata Febri.
Surat perintah penyidikan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pada PT Asabri dan PT Jiwasraya serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara tersebut, penyidik menggunakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 605 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Persoalkan penyelidikan dan penyidikan Dalam permohonannya, kuasa hukum Febrie juga mempersoalkan proses penyidikan dan pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan penyidik.
Kuasa hukum merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang menyatakan penyidik wajib memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, serta korban atau pelapor paling lambat tujuh hari setelah surat perintah penyidikan diterbitkan.
Menurut Febri, meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan kepada Febrie sebagai terlapor, penyidik justru lebih dahulu melakukan penggeledahan dan penyitaan pada 8 Juli 2026.
“Termohon I (Polda Metro Jaya) justru mendahulukan dengan pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan pada tanggal 8 Juli 2026, tanpa memberikan hak pemohon selaku terlapor untuk dimintakan klarifikasi, mempersiapkan pembelaan dan menunjuk penasihat hukum atas tuduhan perkara yang dilaporkan,” tegas Febri.
Kuasa hukum juga mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di rumah keluarga Febrie di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 atau Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Diketahui, penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul Bogor tersebut dilakukan pada 8 Juli 2026 malam hingga sekitar pukul 01.00 WIB pada 9 Juli 2026.***




