POJOKSATU.id, JAKARTA—Di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas barang bukti Rp476 miliar dan 74 kg emas di sebuah rumah di Sentul Bogor, status Febrie Adriansyah masih saksi.
Febrie memenuhi panggilan Tim 9 Kejagung pada Jumat siang (24/7) sekitar pukul 13.00 WIB dan hingga pukul 19.00 WIB, belum juga keluar dari Gedung Utama Kejagung.
Febrie merupakan Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca Juga: Febrie Adriansyah Belum Dipecat Kejagung, Jamwas Tunggu Dugaan Korupsinya Terbukti
“Masih (berlangsung pemeriksaan),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (24/7/2026).
Anang mengatakan, Febrie tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB siang.
"Kedatangan sekitar jam 13.00 WIB-an," beber Anang.
Dia juga mengaku belum dapat memastikan apakah Kejagung akan memberikan keterangan resmi setelah pemeriksaan selesai.
Pemeriksaan Febrie hari ini adalah pemeriksaannya sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Tim 9 Penggarap Febrie Adriansyah Dikendalikan Rudi Margono, Jampidsus Baru Sebut akan Monitor
Mangkir Panggilan Kejagung
Febrie Adriansyah mangkir dari panggilan Tim 9 Kejagung pada Rabu 22 Juli 2026 karena mengaku sakit.
Sesuai agenda, seharusnya tersangka Febrie hadir dalam agenda pemeriksaan kasus dugaan korupsi dan TPPU pada Rabu (22/7/2026) di Kejagung.
“Dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Kamis, 23 Juli 2026.
Tim khusus yang menangani kasus Febrie memanggil empat orang untuk dimintai keterangan. Mereka antara lain Don Ritto dan TS serta NH dan tersangka Febrie Adriansyah.
Adapun sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sempat menetapkan Febrie sebagai tersangka untuk tiga kasus.
Tiga kasus itu yakni dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara ke PLTU atau PLN.
Polri menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Kejagung, status Febrie tetap dipertahankan Kejagung sebagai tersangka.***




