POJOKSATU.id, JAKARTA – Eks Jampidsus Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka sekaligus saksi oleh Tim 9 Kejagung, Jumat (7/8/2026).
Febrie diperiksa sebagai tersangka sekaligus saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia menjalani pemeriksaan yang dilakukan tim 9 di Kejaksaan Agung sejak pukul 13.37 WIB.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (7/8/2026).
Baca Juga: TB Hasanuddin Minta Polisi Usut Tuntas Asal 995 Senpi dan Narkotika di Sekolah di Pondok Pinang
Anang menjelaskan, total ada lima orang yang hendak diperiksa pada hari ini. Namun hanya tiga orang yang hadir.
Dua dari tiga yang hadir adalah Febrie dan Nurman Herin (NH) selaku tersangka dalam perkara ini.
"Hari ini diperiksa dengan terkait dengan kasus TPPU. Dan terhadap TPPU-nya aja dan perkara yang tindak pidana asalnya perkara korupsi," tutur Anang.
Anang juga menyebutkan pemeriksaan pada hari ini dilakukan secara terpisah terhadap pihak-pihak yang dipanggil.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Diborgol, Bawa Map Biru Hadapi Tim 9 Kejagung
"Oh, nggak, nggak. Masing-masing kan berbeda. Terpisah," imbuhnya.
Anang juga menyebutkan, Febrie dicecar dengan lebih dari 20 pertanyaan dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
Febrie diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
"Yang jelas lebih dari 20 pertanyaan (dalam pemeriksaan)," kata Anang di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (7/8/2026).***




