POJOKSATU.id, JAKARTA— Febrie Adriansyah ternyata belum dipecat Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemecatan baru akan dilakukan jika perkara pidana yang menjeratnya sudah inkrah.
Jamwas Kejagung Rudi Margono menyatakan proses etik terhadap Febrie akan dilakukan setelah kasus dugaan korupsi dan TPPU-nya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Iya (proses etik menunggu pidananya selesai)," ujar Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) usai pelantikan lima pejabat Kejagung.
Baca Juga: Tim 9 Penggarap Febrie Adriansyah Dikendalikan Rudi Margono, Jampidsus Baru Sebut akan Monitor
Perkara dugaan korupsi dan TPPU Febrie ternyata tidak ditangani oleh Jampidsus. Tetapi oleh tim khusus bernama Tim 9 Kejagung yang dikoordinasikan langsung oleh Jamwas.
Masih Terima Gaji
Meskipun sudah berstatus tersangka dan dinonaktifkan dari jabatan struktural, Rudi menjelaskan, Febrie masih berstatus sebagai jaksa atau PNS.
Rudi juga membenarkan bahwa Febrie masih menerima hak-haknya sebagai ASN, termasuk gaji, karena proses hukumnya masih berjalan.
"Iya, belum ada putusan (inkrah), kan," tuturnya.
Baca Juga: Kompak Indonesia Nilai Ada Orang Kuat di Balik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Di Bawah Kendali Jamwas
Berita sebelumnya, Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan penanganan kasus korupsi Febrie Adriansyah prioritas untuk diselesaikan.
“Mendapat prioritas untuk diselesaikan," kata Kuntadi kepada wartawan, Jumat, 24 Juli 2026.
Kuntadi menjelaskan, proses penyidikan perkara Febrie berjalan baik, tidak ada kendala dalam penyelesaiannya.
"Yang jelas penanganan perkara ini tidak ada problem khusus," ujar Kuntadi.
Perkara Febrie saat ini ditangani Tim 9. Penyidik sudah melakukan sejumlah penanganan perkara. Di antaranya memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang diserahkan Kortas Tipikor Polri.
Kuntadi saat diwawancarai wartawan, Jumat (24/7) di Gedung Bundar Kejagung usai pelantikan menyebutkan, mereka akan selalu konsolidasi setiap tahapan kasus Febrie, termasuk setiap perkembangan hasil penyelidikannya.
“Yang saya tahu sampai saat ini, Tim 9 masih berkoordinas intens dengan rekan-rekan kita dari Kortas (Polri) dan Polda (Metro Jaya),” kata Kuntadi kepada wartawan.
Mereka akan mendorong terus kasus Febrie ini sehingga penanganan perkaranya bisa dipercepat dan selesai.
Terkait pemeriksaan hari ini, Jumat (24/7) terhadap Febrie oleh Tim 9 Kejagung, Jampidsus juga memberi tanggapan.
“Pada prinsipnya tim 9 tetap dikendalikan oleh Pak Rudi Margono. Dan kami akan monitor dan memastikan semuanya berjalan baik. Dan tentunya yang harus saya garis bawahi, indenpedensi, integritas, objektifitas tim ini bisa saya pastikan berjalan,” ujarnya lagi.***




