POJOKSATU.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan dukungan penuh terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan membuang sampah ke sungai, danau, maupun laut.
Dukungan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk membangun perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Menurut Hanif, pendekatan teknis dan regulasi saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan sampah yang kian mengkhawatirkan.
Baca Juga: Mudik Gratis Jasa Raharja 2026 Dibuka, Ini Link, Syarat, Cara Daftar, Jadwal dan Rutenya
Kesadaran moral, kata dia, harus menjadi fondasi utama.
"Pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral. Dukungan para ulama menjadi energi besar untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah," kata dia, seperti diberitakan Antara, dikutip pada Slasa (17/2/2026).
Sampah Tak Bisa Lagi Ditunda
Pernyataan itu disampaikan Hanif dalam kegiatan Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (15/2/2026).
Baca Juga: Data PBI JK BPJS Kesehatan Disorot! Akurasi Versus Data BPS, Bagaimana Nasib Peserta Saat Darurat?
Ia menegaskan, Indonesia sedang menghadapi tekanan serius akibat persoalan sampah yang belum tertangani secara optimal.
"Kita tidak bisa lagi menunda. Sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut. Rantai ini harus kita putus dari hulunya.
Target kita adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya," ujar dia.
Baca Juga: YouTube Mendadak Gelap! Homepage Hilang, Shorts Ikut Tumbang Pengguna Seluruh Dunia Ketar-Ketir
Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup, menekankan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari pengurangan di sumbernya.
Literasi publik juga perlu ditingkatkan agar masyarakat memahami dampak nyata dari kebiasaan membuang sampah sembarangan.
Selain itu, penegakan hukum tetap menjadi bagian penting untuk memastikan aturan berjalan efektif.
Baca Juga: Wamenag Juga Tegas! Sweeping Ramadan Dilarang Total Sebut Jangan Paksa Semua Orang Puasa!
Fatwa MUI, Tanggung Jawab Moral Umat
Majelis Ulama Indonesia yang turut hadir dalam kegiatan tersebut kembali menegaskan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut.
Fatwa ini bukan sekadar imbauan, melainkan bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kelestarian lingkungan.
"Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan," ucap Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Hazuarli Halim.
Baca Juga: Masjid Pink di Shiraz, Keajaiban Cahaya yang Bikin Hati Terpukau
Kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat disebut menjadi kunci utama.
KLH/BPLH berharap pengendalian sampah dari hulu bisa memutus rantai pencemaran dan menjaga keberlanjutan ekosistem sungai serta laut. ***




