POJOKSATU.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa baru yang langsung memicu perhatian publik.
Dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI yang digelar di Jakarta pada 20–23 November 2025, MUI menyatakan bahwa barang primer dan konsumtif, termasuk sembako, haram untuk dikenakan pajak.
Keputusan ini menjadi salah satu poin terpenting dari serangkaian fatwa yang dibahas dalam forum tersebut.
Baca Juga: Airmata Ira
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa pengenaan pajak harus berpijak pada prinsip keadilan.
Menurutnya, tidak tepat membebani masyarakat berpenghasilan rendah dengan pajak atas kebutuhan pokok, terutama barang yang masuk kategori dharuriyat atau kebutuhan dasar.
Ia menegaskan bahwa pajak yang diperbolehkan secara syariah adalah pajak atas harta yang memiliki nilai produktif atau kebutuhan sekunder dan tersier.
Baca Juga: Pengamat Analisa Pergolakan di Tubuh PBNU, Jangan-jangan Syuriah Tahu Aliran Dana Luar Biasa Besar
MUI juga menyoroti bahwa barang konsumtif dasar, seperti sembako dan kebutuhan rumah tangga esensial, tidak boleh menjadi objek pajak karena dapat menambah beban masyarakat yang paling rentan.
Fatwa ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kebijakan pajak harus memperhatikan kemampuan masyarakat, terutama kelompok dengan pendapatan terbatas.
Dalam penjelasannya, MUI menetapkan bahwa acuan kemampuan wajib pajak dapat disetarakan dengan nisab zakat mal, yaitu setara 85 gram emas.
Artinya, beban pajak semestinya ditujukan kepada mereka yang memiliki kapasitas finansial memadai.
Baca Juga: Belum Ada Tersangka Tewasnya Dosen Dwinanda Linchia Levi Usai Hampir Seminggu Kematian
Selain itu, MUI juga merekomendasikan agar pembayaran zakat bisa menjadi pengurang kewajiban pajak sebagai bentuk harmonisasi antara aturan negara dan syariat Islam.
Meskipun menolak pengenaan pajak terhadap kebutuhan primer, MUI tetap menilai pajak sebagai instrumen penting untuk kemaslahatan masyarakat.
MUI menegaskan bahwa pajak yang dikelola pemerintah dapat berfungsi mewujudkan kesejahteraan, selama mekanisme pungutan dan pengelolaannya dilakukan dengan adil dan transparan.
Baca Juga: SMPN 1 Banyusari (B) Sabet Dua Gelar Bergengsi di LKBB 2025 Karawang
Fatwa ini memunculkan beragam reaksi di tengah masyarakat.
Sebagian menilai keputusan ini relevan dengan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang masih terbatas.
Ada pula yang menganggap fatwa tersebut dapat menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pajak yang lebih berkeadilan.
Namun, sejumlah pengamat menilai penerapan fatwa ini di tingkat regulasi negara masih membutuhkan kajian lebih mendalam.
Baca Juga: Polda Jateng Temukan Bukti Lain Saat Olah TKP Kedua Kematian Dosen Untag Dwinanda Linchia Levi
Pasalnya, pajak di Indonesia diatur melalui undang-undang, sehingga menyesuaikannya dengan fatwa memerlukan proses politik serta evaluasi dampak fiskal yang komprehensif.
Meski demikian, fatwa MUI ini memberi sinyal kuat mengenai perlunya kebijakan pajak yang lebih berpihak pada masyarakat kecil.
Hal ini sekaligus membuka ruang dialog lebih luas mengenai hubungan antara zakat, pajak, dan keadilan sosial dalam sistem ekonomi nasional.***




