POJOKSATU.ID - Tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan sabu di Kapal Sea Dragon menuai sorotan tajam dari DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, secara terbuka mempertanyakan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai terlalu jauh dengan menuntut hukuman maksimal terhadap Fandi.
Hal itu disampaikan Martin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama kuasa hukum dan keluarga Fandi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: 4.230 PPPK Paruh Waktu di Lumajang Tak Dapat THR 2026, Cuma Andalkan Iuran OPD!
Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam tuntutan tersebut karena Fandi dinilai bukan aktor utama maupun pengambil keputusan di atas kapal.
“Saya melihat justru malah ada apa yang terjadi di jaksa ini, ada sesuatu yang perlu kita gali. Kok tiba-tiba menuntut hukuman mati ABK tanpa memikirkan unsur-unsur yang justru menjadi pertimbangan sebetulnya,” ujar Martin, dikutip pojoksatu.id dari instagram @feedgramindo.
Pernyataan itu memicu perhatian publik, terutama terkait prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam penegakan hukum kasus narkotika.
Martin menilai, dalam konstruksi perkara penyelundupan sabu tersebut, Fandi hanya berstatus sebagai anak buah kapal.
Ia disebut tidak memiliki otoritas, tidak menjadi inisiator, dan bukan pihak yang mengendalikan jalannya operasi penyelundupan.
Karena itu, menurut dia, jaksa seharusnya mempertimbangkan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa sebelum menjatuhkan tuntutan hukuman mati.
Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu 2026 Dipastikan Cair! Tapi Awas, Tanpa Dokumen Ini Bisa Gagal Dapat
Kasus ini sendiri bermula dari pengungkapan penyelundupan sabu di kapal Sea Dragon yang menyeret sejumlah awak kapal.
Namun, tuntutan mati terhadap Fandi dinilai sejumlah pihak terlalu berat jika melihat posisinya dalam struktur kapal.
Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan penegakan hukum pun menyoroti pentingnya profesionalitas dan objektivitas jaksa dalam menyusun tuntutan.
Martin menegaskan, setiap tuntutan harus berbasis pada fakta persidangan serta unsur hukum yang jelas, bukan sekadar mengejar hukuman maksimal.
Sorotan dari DPR ini membuka ruang evaluasi terhadap proses penanganan perkara narkotika, terutama dalam memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih.
Baca Juga: Anti Ribet! 10 Menu Sahur Simpel untuk Anak Kos dan Pekerja Sibuk! Cocok Juga Untuk Anak Kos
Publik kini menanti bagaimana respons pihak kejaksaan atas kritik tersebut, serta bagaimana majelis hakim nantinya mempertimbangkan seluruh fakta dan peran terdakwa dalam memutus perkara.
Kasus Fandi Ramadhan menjadi ujian penting bagi sistem peradilan pidana, terutama dalam memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan benar-benar proporsional dan mencerminkan rasa keadilan.***




