POJOKSATU.id, JAKARTA—Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) asal Belawan Kota Medan yang dituntut hukuman mati di PN Batam, mendapat bantuan hukum dari pengacara kondang Hotman Paris.
Menurut Hotman Paris, ada dua segi hukum atau fakta hukum yang sangat dominan yang bisa menjadi argumen bahwa Fandi Ramadhan tidak pantas dihukum mati.
“Dua segi hukum, fakta yang sangat dominan yang bisa dipakai bahwa seharusnya tidak pantas dijatuhkan hukuman mati bagi si Fandi,” kata Hotman Paris saat menggelar konferensi pers di salah satu lokasi di Jakarta, Jumat (20/2).
Baca Juga: Hotman Paris Beberkan Alasan Dampingi Fandi Ramadhan ABK Belawan Dituntut Mati Kasus Narkoba
Hotman lalu membeberkan fakta hukum yang dia maksud. Pertama, Fandi Ramadhan baru kenal pertama kali dengan kapten kapal bernama Hasiholan Samosir ini pada saat mau berangkat naik pesawat ke Thailand yaitu tanggal 1 Mei 2025.
“Ya itu pertama kali kenal si kapten kapal yang namanya Pak Samosir ya. Ya itu pertama kali. Itu Fakta satu ya,” kata Hotman.
Fakta kedua yang dibeberkan Hotman Paris bahwa 67 atau kode yang dimasukkan ke kapal, seolah-olah kapal nelayan di tengah laut, Fandi tidak tahu.
“Dan Fandi malah bertanya kepada si Kapten itu apa. Iya kan. Dia rada curiga. Dan dijawab si kapten bahwa itu adalah emas dan uang,” jelas Hotman.
Dan fakta ini oleh Fandi Ramadhan sudah dijelaskan waktu pemeriksaan di persidangan. Dan diakui oleh kapten kapal Hasiholan Samosir dan semua kru terkait hal itu.
Baca Juga: Kasus Fandi Ramadhan Narkoba 2 Ton Diatensi Hotman Paris, Pertanyakan Siapa Pemilik Kapal dan Kapten
“Semua ngakuin bahwa memang si Fandi bertanya. Ini apa. Gitu loh ya. Si Leo juga ngakuin,” kata Hotman Paris lagi.
Sementara itu Nirwana, ibu Fandi Ramadhan menyebutkan bahwa semua kru di kapal mengakui bahwa Fandi selalu bertanya kepada kapten dan kru lain mengenai isi muatan kapal.
“Ini apa Bang. Tak betul lagi ini barang. Pasti bom ini. Ini apa nih. Masak gak curiga. Ini pasti bom,” kata Nirwana menirukan ucapan anaknya saat itu kepada kru kapal lainnya.
Fandi bahkan bertanya dua kali kepada kapten kapal mengenai barang muatan kapal mereka, pada malam hari dan pagi hari saat kejadian tanggal 13 dan 14 Mei 2025 lalu.
Namun kapten kapal selalu menyebut bahwa muatan mereka adalah uang dan emas. Termasuk pada malam tanggal 13 Mei 2025 tersebut.
Baca Juga: Viral Kisah Fandi Ramadhan ABK Belawan Dituntut Hukuman Mati di Batam, Baru Bekerja 3 Hari di Kapal
“Ya disuruh ngangkat. Begitu diangkat si Fandi barang itu. Fandi sudah curiga. Sudah merasa gak enak hatinya. Dibilangnya sama kawannya yang mengangkat, namanya Leo. Barang apa ini Bang. Enggak enak perasaanku,” kata Nirwana menirukan percakapan anaknya saat itu.
“Ini pasti bom. Masak kalian tidak curiga dengan barang ini,” kata Nirwana lagi menirukan ucapan anaknya.
Menurutnya, ketika momen pemindahan barang itu dilakukan di tengah laut secara estafet, Fandi sudah curiga. Dan kebetulan saat itu Fandi mendapat giliran menjaga mesin kapal.
Lalu pada tanggal 14 Mei 2025 atau besok paginya, Fandi kembali mengulang pertanyaan itu kepada kru yang lain bahwa dia curiga mengenai muatan kapal.
“Didatanginya kapten kapal. Ayo kita periksa itu barang Kep. Itu pasti bom. Enggak Fandi, itu uang sama emas, bukan bom,” jelas Nirwana menirukan percakapan antara Fandi dan kapten kapal saat itu.
Berita sebelumnya, setibanya di Thailand pada Mei 2025, Fandi justru diminta menunggu berhari-hari tanpa kejelasan.
Baru pada 14 Mei 2025, dia naik ke kapal Sae Dragon. Dalam pelayaran menuju Phuket, terjadi pemindahan barang dari kapal lain yang belakangan diketahui berisi narkoba.
Dalam sidang di PN Batam, Fandi mengaku tidak tahu-menahu soal muatan itu.
Dalam kasus ini, ada enam orang yang ditetapkan terdakwa yaitu dua warga negara Thailand dan empat warga negara Indonesia.
Keenam warga ini antara lain : Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube. Lalu empat WNI yang berasal dari Sumut yaitu Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.***




