POJOKSATU.ID - Kementerian Agama (Kemenag) merilis hasil asesmen Pendidikan Agama Islam (PAI) tahun 2025 yang mengungkap fakta memprihatinkan.
Sebanyak 58,26 persen guru PAI tingkat SD di Indonesia tercatat belum fasih membaca Al Qur’an atau masih berada pada kategori pratama atau dasar.
Data tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno.
Baca Juga: Proyek Terang Jalanan, Gelap di Meja Tender: Eks Pejabat ESDM Terseret Korupsi PJUTS Rp19,5 Miliar
Ia menjelaskan asesmen dilakukan terhadap 160.143 guru PAI SD dan SDLB di seluruh Indonesia melalui tes dan kuesioner yang terintegrasi dalam aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) Kemenag.
Artinya, hanya sekitar 42 persen guru PAI SD yang dinilai mampu membaca Al Qur’an dengan baik.
“Guru PAI adalah ujung tombak pendidikan keagamaan di sekolah. Ketika lebih dari separuh guru PAI SD belum fasih membaca Al Qur’an, ini menjadi tantangan serius yang harus dijawab dengan kebijakan yang sistematis dan berkelanjutan,” ujar Suyitno, dikutip pojoksatu.id dari JPNN.com (31/12/2025).
Baca Juga: Usai Terima SK, Gaji PPPK Paruh Waktu Banyumas Ternyata Berbeda! Ini Rinciannya
Asesmen ini dilakukan menggunakan metode triangulasi oleh Lembaga Tahsin dan Tahfizh Al-Qur'an (LTTQ) Universitas PTIQ Jakarta.
Metode tersebut dinilai memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi, baik pada skala nasional maupun daerah. Hasilnya menunjukkan mayoritas guru PAI masih berada pada kategori dasar.
Selain 58,26 persen yang masuk kategori pratama, asesmen juga mencatat 30,4 persen guru PAI SD berada pada kategori madya atau menengah.
Baca Juga: Pajak Tak Naik di 2026, Purbaya Fokus Perketat Pengawasan dan Kepatuhan Wajib Pajak
Sementara itu, hanya 11,3 persen guru yang berhasil masuk kategori mahir dalam membaca Al Qur’an. Kondisi ini memperlihatkan masih lebarnya jarak kompetensi di kalangan pendidik agama Islam tingkat dasar.
Tak hanya itu, Kemenag juga mencatat sekitar 27,51 persen guru PAI membutuhkan perhatian khusus.
Kelompok ini dinilai memiliki kemampuan membaca Al Qur’an yang sangat terbatas dan memerlukan pendampingan intensif.
Suyitno menegaskan, hasil asesmen ini harus dibaca sebagai alarm kebijakan nasional di bidang pendidikan keagamaan.
Secara kuantitatif, Indeks Membaca Al Qur’an guru PAI SD dan SDLB berada pada angka rata-rata 57,17.
Skor tersebut masuk kategori rendah atau pratama. Analisis lebih lanjut menunjukkan kelemahan paling menonjol terdapat pada pemahaman hukum bacaan tajwid, yang mencatat skor terendah dibanding indikator membaca lainnya.
Baca Juga: Prabowo Bertahun Baru 2026 di Garoga Batangtoru Bersama Pengungsi Korban Banjir Sumatera
Menurut Suyitno, rendahnya indeks tersebut tidak dapat dilepaskan dari beragam faktor.
Mulai dari variasi latar belakang pendidikan guru, keterbatasan akses penguatan kompetensi, hingga belum optimalnya integrasi kemampuan membaca Al Qur’an dalam sistem pembinaan dan pengembangan karier guru PAI.
Kemenag menilai temuan ini menjadi dasar penting untuk merumuskan kebijakan peningkatan kualitas guru PAI secara lebih terarah.
Baca Juga: 3 Manajer Investasi dengan Reksadana Pasar Saham Terbaik
Upaya perbaikan diharapkan mampu memperkuat kualitas pendidikan agama Islam sejak jenjang sekolah dasar.***




