POJOKSATU.ID- Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati Brigjen Pol Hariyanto menegaskan, dari hasil pemeriksaan toksikologi bisa disimpulkan penyebab kematian jasad yang ditemukan di kontrakan kawasan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi adalah karena diracuni.
"Yang bersangkutan dibunuh dengan racun. Kita ambil sampel untuk pemeriksaan toksikolo," kata Brigjen Pol Hariyanto kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Sementara itu, penyidik juga melakukan tes histopatologi terhadap korban. Dari hasil tes histopatologi, kemungkinan korban tewas karena dibekap usai diracun
Namun penyidik juga terus melakukan pendalaman lebih lanjut perihal motif pelaku membunuh korban.
"Kita periksa histopatologi, jaringan paru dan kulit bibir apakah tanda meninggal pembekapan," ujarnya.
Kendati demikian, perihal dua kemungkinan cara membunuh pelaku terhadap korban itu, juga masih menunggu hasil tes laboratorium forensik guna untuk memastikan penyebab kematian korban.
"Tes itu perlu menunggu hasil tes laboratorium forensik," ujarnya.
Selain itu, Brigjen Pol Hariyanto menuturkan, dari hasil pendalaman, diduga jasad korban meninggal sejak 3 sampai 5 hari pasca jasad korban ditemukan membusuk di kontrakan di Cikarang.
"Perkiraan meninggal 3-5 hari. Sehingga diperlukan bantuan pemeriksaan lab," ujarnya.
Seperti diketahui, mayat wanita berinisial JS (25) ditemukan dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut dilakban di salah satu rumah kontrakan di Cikarang, Bekasi.
Baca Juga: Survei Litbang Kompas: Elektabilitas Gibran Kalahkan Mahfud MD dan Cak Imin
Kasus ini terungkap, awalnya warga sekitar mencium bau tak sedap yang bersumber dari arah kontrakan korban.
Pemeilik kontrakan, Lia kemudian mengecek kontrakan korban. Saat pintunya dibuka, korban sudah ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi sudah membusuk, yaitu mulut dilakban dan tangan diikitat.
"Keadaannya memang udah di atas kasur terus udah dibungkus rapi, udah di (dalam) plastik badannya. Terus tangannya keiket lakban, mulutnya keikat lakban," kata anak pemilik kontrakan, Lia. ***



