POJOKSATU.id, JAKARTA- Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap suami yang melakukan KDRT terhadap istrinya di Depok.
Alasannya, sang suami dalam kondisi sakit sehingga penahanan pun tidak dilakukan terhadap suami PB.
"Suaminya masih proses pengobatan. Akibat kekerasan yg dilakukan istri ada hal-hal yang perlu dilakukan pengobatan," kata Karyoto di Polres Depok, Kamis (25/4/2023).
Jenderal bintang dua ini mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sebenarnya pasangan suami istri ini, keduanya memang layak untuk dilakukan penahanan.
Hanya saja, karena alasan kesehatan sang suami, sehingga yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.
BACA : Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap suami yang melakukan KDRT terhadap istrinya di Depok.
"Dua-duanya layak ditahan. Suami layak ditahan, istri juga layak dilakukan penahanan. Hanya suami masih ada proses pengobatan kelihatannya tidak berimban," ujarnya.
PB, wanita asal Depok, Jawa Barat mendadak viral lantaran menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Peristiwa itu menjadi buah bibir usai diposting akun Twitter adik PB, @saharahanum pada Rabu (24/5/2023).
Kasus itu diceritakan oleh akun Twitter saharahanum, di mana sang kakak menderita kekerasan dalam rumah tangga hingga belasan tahun. Dalam unggahan utas itu, korban sempat melaporkan suaminya ke Polres Depok.
Bukannya mendapat keadilan, pelaporan itu malah berujung pada penetapan tersangka untuk PB. Disebutkan pula, korban mendapatkan perlakuan KDRT dari suaminya selama 14 tahun.
Atas kasus tersebut, PB dilakukan penahanan dengan alasan karena PB tidak kooperatif.
Reporter : Firdausi



