POJOKSATU.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya memberikan penjelasan terkait pemblokiran ribuan rekening bank yang sebelumnya memicu keluhan dan kemarahan sejumlah netizen di media sosial.
Berdasarkan analisis dan pemeriksaan PPATK di tahun 2024, terungkap bahwa lebih dari 28.000 rekening telah diblokir sementara.
Informasi resmi dari akun Instagram PPATK Indonesia (@ppatk_indonesia) menyebutkan bahwa rekening-rekening yang diblokir tersebut diduga kuat terlibat dalam berbagai aktivitas ilegal, dengan diagnosis perjudian online menjadi salah satu indikasi utamanya.
Selain itu, pemblokiran juga dilakukan terhadap rekening yang terindikasi terkait dengan penipuan, hasil tindak pidana korupsi, perdagangan narkotika, dan tindak pidana lainnya.
Baca Juga: Netizen Ngamuk Akun Rekening Tiba Tiba di Blokir PPATK Viral! Luapkan Kekesalan di Medsos!
PPATK menegaskan bahwa tindakan pemblokiran sementara ini dilakukan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Pemblokiran dilakukan atas transaksi keuangan mencurigakan atau berdasarkan data pemilik rekening yang dinyatakan dormant (tidak aktif).
Dalam keterangannya, PPATK juga memberikan informasi penting bagi pemilik rekening yang terkena pemblokiran.
Nasabah yang merasa tidak terlibat dalam aktivitas ilegal dan ingin melakukan reaktivasi rekening diminta untuk mengajukan permohonan reaktivasi ke cabang bank masing-masing.
Baca Juga: Rombongan Haji Kudus Nyaris Telat Tiba di Bandara, Alasan di Baliknya yang Receh!
Proses reaktivasi akan memerlukan prosedur reaktifasi sebagaimana yang dipersyaratkan oleh pihak bank.
Penjelasan dari PPATK ini memberikan sedikit titik terang terkait alasan di balik pemblokiran massal yang sebelumnya dikeluhkan banyak netizen.
Meskipun demikian, detail lebih lanjut mengenai kriteria spesifik dan proses identifikasi rekening-rekening tersebut kemungkinan masih menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat yang merasa tidak bersalah.
Unggahan PPATK ini juga disertai dengan ajakan kepada masyarakat untuk membaca informasi selengkapnya melalui tautan yang tersedia di deskripsi akun mereka.
Diharapkan, informasi lebih detail tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait isu pemblokiran rekening ini.***




