POJOKSATU.ID - Belakangan ini, media sosial kembali diramaikan oleh isu pemalsuan emas yang dikaitkan dengan PT Aneka Tambang (Antam).
Sejumlah unggahan di platform X mengajak masyarakat untuk mengecek ulang keaslian emas Antam yang mereka miliki, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan investor dan pemilik logam mulia.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa emas Antam yang selama ini dianggap asli ternyata menimbulkan keraguan, terutama setelah munculnya kasus yang mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap jaminan keaslian emas dari perusahaan tersebut.
Viral unggahan cek keaslian Emas Antam
Ramai di sosial media X mengajak untuk mengecek keaslian emas antam, seihngga investor dan pemilik logam mulia pun merasa resah.
Tak hanya itu, narasi tersebut juga disebarkan sejumlah akun di antaranya: “folkmedsos” (arsip), "putr4_k0n0h4” (arsip) “reelsmajeliskopi08”,“kotamagelang_info”, "psstore_surabayaa", “tuwaga.id”,“info.pesisir.selatan”,“side.storys”, dan “danielsugiarto.ds”, secara serentak dalam satu pekan terakhir.
Beberapa unggahan tersebut juga melampirkan foto dan video yang dinarasikan sebagai penangkapan enam petinggi PT Antam terkait kasus pemalsuan emas sebanyak 109 ton.
Baca Juga: Gugatan terhadap NJZ, ADOR Bantah Ingin Batasi Aktivitas Minji dkk
“Breaking news!. Setelah PT. Pertamina mengedarkan Pertamax palsu, kini giliran PT. Antam mengedarkan emas palsu. INI BUMN SEMUA, LHO! Rakyat semakin tidak percaya kepada pemerintah. Rupiah, Anjlok. Makan Siang Gratis, keracunan. LPG, dibikin langka. Pertamax, dioplos. Emas, dipalsukan,” bunyi keterangan salah satu unggahan pada Rabu 5 Maret 2025.
"Yang punya EMAS buatan BUMN/ PT. Antam sebaiknya di cek ulang apakah asli emas atau palsu, selama ini orang beli emas ada garansi PT. Antam "dianggap" asli, yakin asli, setelah kejadian hilang kepercayaan masyarakat dan takut beli emas garansi PT. Antam," tulis unggahan itu.
Namun, benarkah emas Antam yang beredar di pasaran merupakan emas palsu?
Penjelasan Kejaksaan Agung
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, informasi ini bukanlah berita baru. Kasus ini telah diungkap oleh Kejaksaan Agung sejak 4 Juni 2024 lalu.
Saat itu, Kejagung menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam sebagai tersangka atas dugaan korupsi tata kelola emas periode 2010-2022.
Para tersangka diduga telah mencetak dan mengedarkan logam mulia bermerek Antam secara ilegal dengan total 109 ton emas.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menjelaskan bahwa para tersangka secara melawan hukum membubuhkan merek Logam Mulia (LM) Antam pada emas yang sebenarnya diproduksi oleh pihak swasta.
"Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta pada 29 Mei 2024 lalu.
Ia juga menegaskan bahwa merek Antam merupakan hak eksklusif perusahaan yang tidak bisa digunakan sembarangan tanpa kontrak kerja yang sah dan perhitungan biaya yang jelas.
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa emas tersebut bukanlah emas palsu, melainkan emas asli yang diperoleh dari sumber ilegal.
"Ini bukan emas palsu, emasnya tetap asli sebagaimana standar Antam. Emas yang sudah distempel oleh Antam itu emas ilegal karena diperoleh dari hasil yang ilegal, seperti dari penambang-penambang liar dari luar negeri," jelas Ketut.
Peredaran emas ilegal ini menyebabkan ketidakseimbangan pasokan dan permintaan di pasar. Akibatnya, harga emas mengalami penurunan.
"Kalau beredar terlalu banyak seperti uang yang beredar, itu menyebabkan pasokannya banyak, demand-nya sedikit, sehingga harganya jadi turun. Ada selisih harga pada saat itu," tambahnya.
Dengan demikian, masyarakat perlu lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Meskipun kasus ini memang terjadi, narasi yang menyebutkan bahwa emas Antam palsu adalah keliru.
Penting untuk selalu merujuk pada sumber yang kredibel sebelum menyebarkan informasi agar tidak menimbulkan kepanikan yang tidak perlu. ***




