POJOKSATU.ID - Fakta baru terungkap dalam kasus tewasnya Bripda Dirja Pratama (19) yang diduga dianiaya seniornya di Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain pelaku utama yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua anggota polisi lainnya kini turut diproses karena diduga berupaya menghilangkan jejak kejadian.
Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, pelaku penganiayaan berinisial Bripda P telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam proses penyelidikan, sebanyak delapan anggota polisi telah diperiksa sebagai saksi.
Namun dari hasil pendalaman, muncul dugaan adanya pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan dua anggota lainnya, yakni Bripda MF dan Bripda MA.
“Kami menduga dan kami dalami lebih lanjut, ada dua orang yang kita kenakan dalam proses disiplin maupun kode etik,” ujar Djuhandhani, dikutip pojoksatu.id dari detik.com. (26/2/2026).
Baca Juga: Terlalu Kecil! DPRD Tolak Insentif Rp1 Juta untuk 3.547 PPPK Paruh Waktu Serang, Bakal Dinaikkan?
Kedua oknum tersebut diketahui berada di lokasi saat peristiwa penganiayaan terjadi. Bripda MF disebut berupaya membersihkan darah korban agar kejadian tersebut tidak diketahui.
“Kami melihat ada salah seorang atas nama Bripda MF itu membersihkan darah dengan maksud agar tidak diketahui ada kejadian itu,” jelasnya.
Sementara Bripda MA diketahui menyaksikan langsung peristiwa penganiayaan, namun tidak segera melaporkan kejadian tersebut kepada atasan atau pihak berwenang.
“Salah satu anggota yaitu Bripda MA, yang melihat kejadian itu tapi tidak melaporkan. Sehingga anggota itu kita kenakan dalam proses kode etik ataupun disiplin,” tambah Djuhandhani.
Kapolda menegaskan, kedua anggota tersebut tidak terbukti melakukan penganiayaan secara langsung.
Karena itu, proses hukum pidana tidak diterapkan kepada keduanya, melainkan hanya sanksi disiplin dan kode etik internal kepolisian.
Djuhandhani menjelaskan, tindakan tidak melaporkan kejadian memang tidak secara spesifik diatur dalam KUHP, namun menjadi kewajiban dalam aturan internal institusi Polri.
“Kenapa ada yang kita kenakan disiplin, kode etik, karena ada yang mengetahui tentang kejadian tapi tidak melaporkan, tidak diatur KUHP, tapi karena diatur oleh kami, kita tegakkan di situ,” ujarnya.
Baca Juga: 7 Menu Sahur Viral di TikTok, Praktis dan Bisa Disimpan 2–3 Hari
Terkait dugaan menghilangkan jejak darah korban, ia menyebut dalam KUHP lama terdapat pengaturan, namun dalam KUHP baru hal tersebut tidak lagi diatur secara eksplisit sehingga penanganannya dilakukan melalui mekanisme etik.
Kapolda juga menegaskan bahwa kasus ini bukanlah pengeroyokan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan dilakukan seorang diri oleh Bripda P.
“Yang jelas perbuatan yang dilakukan Bripda P itu adalah perbuatan sendiri, dilakukan dengan cara mencekik pakai tangan kanan sambil dipukuli,” tegasnya.
Baca Juga: 8 Menu Sahur Tahan Lama dan Tidak Mudah Basi, Cocok untuk Stok Selama Ramadan
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sesama anggota kepolisian.
Proses hukum terhadap pelaku utama maupun penegakan kode etik terhadap anggota lain kini menjadi perhatian dalam upaya menjaga integritas institusi.***




