POJOKSATU.id - Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekontruksi pembunuhan 4 bocah di Jakarta Selatan yang dilakukan orang tuanya Panca Darmansyah.
Dalam rekontruksi ini, total 42 adegan yang diperagakan langsung oleh Panca Darmansyah.
Dari 42 adegan tersebut, 10 adegan KDRT dan 32 adegan pembunuhan terhadap 4 anaknya.
"Untuk KDRT ada 10 adegan, sementara sisanya 32 adegan adalah kasus pembunuhan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (29/12/2023).
AKBP Bintoro menyebut, 42 adegan itu diperagakan pelaku dengan cara berurutan. Mulai dari KDRT terhadap istrinya hingga pembunuhan terhadap 4 anaknya.
Dari rekonstruksi tersebut, polisi juga mendapat fakta baru dimana Panca Darmansyah sempat menulis pesan di laptop miliknya.
Baca Juga: Segini Gaji PPPK Kesehatan dan Teknis 2023: Jaminan Pensiun, Seleksi Ketat, dan Tahapan Penting
Sayangnya, penyidik tak membeberkan secara rinci pesan yang ditulis Panca Darmansyah dalam laptopnya itu.
"Sebagaimana yang sudah kami sampaikan (motif pembunuhan) cemburu, dan salah satu yang tadi disampaikan yang bersangkutan sempat menulis di dalam laptop." kata dia.
"Jadi, kami juga menggambarkan rekon pada saat menulis pesan di laptop itu," sambung Bintoro.
Baca Juga: Hasil Survei Usai Debat Cawapres, yang Banyak Dibully Ternyata Makin Berjaya
Sayangnya, hingga saat ini penyidik masih belum mengungkap secara detil hal apa yang membuat Panca cemburu kepada istrinya.
Untuk diketahui, Panca Darmansyah membunuh 4 anak kandungnya dengan cara membekap satu per satu sampai tewas.
Aksi pembunuhan keji itu dilakukan dimulai dari anaknya yang paling kecil yang berusia 1 tahun sampai anak pertama yang berusia 6 tahun.
Setelah menghabisi 4 anaknya, Panca Darmansyah kemudian membaringkan jenazah anak-anaknya berjejer di atas kasur di kamar rumah di Jagakarsa.
Kasus ini terungkap setelah warga mencium bau busuk menyengat dari rumah yang ditinggali keluarga tersebut.
Setelah didobrak, polisi menemukan Panca Darmansyah di kamar mandi dengan kedua tangan penuh luka dan darah serta pisau.
Sementara keempat anaknya ditemukan tewas membusuk di dalam kamar yang terkunci.
Baca Juga: Mahasiswa IPB Ditemukan Tewas Usai Dinyatakan Hilang di Teluk Semut Malang
Dalam kasus ini, Panca Darmansyah dijerat Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau maksimal seumur hidup.***



