POJOKSATU.id - Usai Polda Lampung resmi hentikan kasus Awbimax Reborn atau Bima Yudho Saputro, ada fakta baru terungkap.

TikToker Awbimax Reborn atau Bima Yudho Saputro sebelumnya dilaporkan ke Polda Lampung atas kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik alias ITE.

Mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan di Australia itu dilaporkan seorang advokat bernama Gindha Ansori Wayka.

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo menerangkan, kasus ini bermula dari konten video yang dibuat dan diunggah pemilik akun TikTok @Awbimax.

Dalam postingan pada Minggu 9 April 2023 itu, Bima Yudho mempresentasikan kritik terhadap infrastruktur di Provinsi Lampung yang sangat parah.

"Dalam video pemilik akun menunjuk layar laptop bertuliskan Alasan Lampung Gak Maju-Maju, Infrastruktur yang Terbatas, Pendidikan yang Lemah, dan Tata Kelola yang Lemah," kata Donny, kepada wartawan di Polda Lampung, Selasa (18/4/2023).

BACA JUGA: Kasus TikToker Awbimaz Reborn Dihentikan Polda Lampung, Tebak Siapa yang Kini Sport Jantung

Sehari kemudian, yakni pada Senin (11/4/2023), video tersebut diadukan oleh seseorang ke Polda Lampung.

"Tujuannya agar pemilik aku yang sedang kuliah di Australia meminta maaf kepada masyarakat Lampung atas kata-katanya yang mengatakan bahwa Provinsi Lampung Dajjal," jelasnya.

Akan tetapi, sambung Kombes Donny, Awbimax ternyata kembali memblow-up dengan rentetan video konten selanjutnya.

Hal itulah yang kemudian mendasari palapor melayangkan laporan tertulis ke Polda Lampung usai membuat pengaduan tertulis.

"Namun pemilik akun tak mau minta maaf dan malah makin menantang. Akhirnya kasus ini resmi dilaporkan pada Kamis 13 April 2023," jelasnya.

Selanjutnya, penyidik langsung mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi sebagai tindak lanjut laporan polisi yang dilayangkan.

BACA JUGA: Tak Ada Unsur Pidana, Laporan Bima Anak Lampung Akhirnya Dihentikan

Total, ada 6 orang yang dimintai keterangan, 3 diantaranya adalah warga yang salah satunya pelapor.

Kemudian 3 saksi ahli terdiri dari 2 saksi ahli pidana dan 1 saksi ahli bahasa.

Berdasarkan keterangan yang sudah didapat, penyidik kemudian melakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah ada tindak pidana atau tidak dalam kasus ini.

Hasilnya, penyidik menyimpulkan tidak mendapati ada tindak pidana.

Dengan demikian, penyidik selanjutnya menghentikan kasus atau laporan terhadap TikToker Awbimax Reborn atau Bima Yudho Saputro.

"Bahwa penanganan perkara tersebut (Awbimax Reborn) telah kami hentikan dengan alasan bahwa perkara itu bukan merupakan sebuah tindak pidana," ungkap Kombes Donny.

BACA JUGA: Awbimax Reborn Ungkap Ada Intimidasi, Gubernur Lampung Bantah Pakai Doa Kebenaran, Siapa Berbohong ?

Sementara, terkait kata 'dajjal' yang diucapkan Awbimax, dinilai penyidik bukan merujuk pada SARA, ujaran kebencian atau permusuhan.

"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun merupakan kata benda dan tidak merujuk SARA," jelasnya.

Atas dasar itu pula, penyidik lantas memutuskan menghentikan kasus tersebut.

"Tidak ditemukan juga kalimat yang menimbulkan rasa benci dan permusuhan. Jadi penyelidikan kasus ini dihentikan," tandasnya.

Editor: Guruh