POJOKSATU.id – Nama politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq kembali menjadi sorotan setelah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bogor, Senin (14/9/2026).
Fahd termasuk dalam 17 orang yang diamankan KPK dalam operasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd menjadi salah satu pihak yang diamankan dan kini menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Bos Summarecon Terseret OTT KPK BPN Bogor, Ada Apa di Balik Pengurusan HGB?
“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
Namun, KPK belum mengungkap secara detail apa peran Fahd dalam perkara tersebut.
Keterangan ini menjadi penting karena status diamankan dalam OTT belum berarti seseorang otomatis berstatus tersangka. KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak sebelum menentukan status hukum masing-masing.
OTT Berkaitan dengan Pengurusan HGB
Kasus yang menyeret Fahd kali ini berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah pejabat ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
“Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujar Budi.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar 2 Kelemahan Purbaya, Jadi Alasan Prabowo Copot Menkeu?
Disway melaporkan Fahd dan mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Keduanya masih menjalani pemeriksaan dan KPK belum menjelaskan peran spesifik masing-masing dalam perkara.
KPK sendiri masih mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan penerimaan dalam proses pengurusan HGB tersebut.
Ada 20 Koper Berisi Uang
OTT tersebut semakin menjadi sorotan setelah penyidik mengamankan uang tunai dalam jumlah besar.
KPK menyita uang rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam boks, kardus hingga koper. Jumlah wadah tersebut mencapai sekitar 20 koper.
“Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,” kata Budi.
Baca Juga: Soal Penelantaran Pasien Korban Lakalantas, RS Edelweiss Cianjur Bakal Disidak Ketua Komisi IV DPRD
Nilai pastinya masih dihitung. Namun, KPK memperkirakan nominal sementara mencapai ratusan miliar rupiah.
“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi.
Belum ada keterangan resmi yang menyatakan bahwa seluruh uang tersebut berkaitan dengan Fahd ataupun pihak tertentu. Hubungan uang yang diamankan dengan dugaan perkara HGB masih menjadi bagian dari pendalaman KPK.
Baca Juga: PNJ Implementasi Sistem Kartu Sehat Digital Lansia di Puskesmas Lenteng Agung 2
Bukan Kali Pertama Fahd Berurusan dengan KPK
Sorotan terhadap Fahd semakin besar karena politikus Golkar tersebut memiliki rekam jejak perkara korupsi.
Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq pernah terseret perkara korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Dalam perkara tersebut, Fahd divonis 2,5 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati agar proposal alokasi DPID untuk sejumlah daerah di Aceh disetujui.
Fahd kemudian kembali terjerat perkara korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.
Baca Juga: Waspada Modus PayLater Tiket Kereta: Korban Bisa Bayar Cicilan, Pelaku Kantongi Refund
KPK mencatat Fahd bersama sejumlah pihak terbukti memengaruhi proses lelang pengadaan tersebut. Dalam perkara itu, Fahd disebut menerima Rp3,4 miliar.
Dengan demikian, OTT terbaru di Bogor menjadi perkara hukum baru yang kembali menempatkan nama Fahd dalam radar KPK.
Namun, rekam jejak perkara sebelumnya tidak dapat dijadikan bukti bahwa Fahd melakukan tindak pidana dalam perkara HGB yang sedang diperiksa saat ini.
KPK Belum Ungkap Peran Fahd
Pertanyaan terbesar sekarang adalah mengapa Fahd berada dalam operasi yang berkaitan dengan pengurusan HGB.
Apakah ia berperan sebagai penghubung, pihak yang mengetahui proses, atau memiliki kepentingan tertentu dalam perkara tersebut?
Sampai saat ini, KPK belum memberikan jawaban mengenai hal tersebut.
Yang telah dikonfirmasi baru sebatas bahwa Fahd termasuk 17 orang yang diamankan.
KPK juga masih memiliki waktu untuk memeriksa para pihak yang diamankan dan kemudian menentukan status hukum mereka.
Karena itu, publik masih menunggu hasil pemeriksaan KPK untuk mengetahui apakah Fahd akan kembali berhadapan dengan proses hukum sebagai tersangka atau justru dilepaskan setelah pemeriksaan.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa OTT KPK di Bogor bukan perkara sederhana. Selain melibatkan pejabat ATR/BPN dan pihak lain, operasi tersebut juga menyeret nama politikus yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam dua perkara korupsi.
Kini, perhatian publik tertuju pada satu pertanyaan: apa sebenarnya peran Fahd A Rafiq dalam dugaan korupsi pengurusan HGB yang tengah dibongkar KPK?



