POJOKSATU.id - Anggota Komisi I Fadli Zon marah besar terkait pembunuhan warga Aceh bernama Imam Masykur (25) oleh oknum Paspampres.

Satu dari ketiga anggota TNI tersebut diketahui bertugas sebagai Pasukan Pengaman Presiden atau Paspampres Praka Riswandi Manik atau Praka RM.

Menurut Fadli Zon, tindakan ketiga pelaku yang telah menghilangkan nyawa warga sipil merupakan tindakan yang biadab.

Baca Juga: Reimagining Beauty: Tren Makeup 2023-2024 Menerobos Batasan Eksperimen dan Keberagaman!

"Kebiadaban oknum Paspampres ini di luar nalar dan sudah sangat keterlaluan," kata Fadli dikutip dari akun Twitternya@fadlizon, Senin 28 Agustus 2023.

Menurut dia, tindakan tersebut telah mencoreng nama baik TNI dan Paspampres yang dikenal baik di tengah masyarakat.

"Mencoreng nama baik TNI dan Paspampres," ujarnya.

Baca Juga: Cerita Soeharto yang Copot Komandan Paspampres Karena Dihadang Demonstran Saat di Jerman

Politisi Partai Gerindra itu mendukung sikap tegas Panglima TNI, Yudo Laksamana Margono yang langsung memecat dan memproses hukum ketiga pelaku pembunuhan Imam Masykur.

"Saya setuju dan hukum mati segera," tutur anak buah Prabowo itu.

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menyebut, penculikan dan penyiksaan itu dilakukan pada Sabtu 12 Agustus 2023.

Baca Juga: Mengulik Sejarah Terbentuknya Paspampres, Bermula Dengan Evakuasi Soekarno-Hatta ke Yogyakarta

Disebutkan bahwa penculikan dan penyiksaan itu dilakukan dengan latar belakang pemerasan dan meminta uang tebusan.

Irsyad menyatakan, pelaku mengklaim bahwa Imam Masykur selama ini menjual obat-obatan ilegal di kiosnya di Ciputat.

Karena itu, para pelaku yakin korban atau keluarganya tidak akan berani melapor ke polisi.

"Karena mereka yakin jika korban Imam Masykur ini kan pedagang obat ilegal. Jadi kalau misalnya dilakukan penculikan, dilakukan pemerasan, itu mereka enggak mau lapor polisi," kata Irsyad kepada wartawan, Senin 28 Agustus 2023.

Baca Juga: Sukses Gelar Meet & Green EXO di Jakarta, Felicya Angelista : Kalian Super Baik dan Ramah

Dalam penculikan dan penyekapan itu, korban kemudian disiksa oleh para pelaku.

Penyiksaan dilakukan lantaran keluarga korban tidak mau membayar uang tebusan sebesar Rp50 juta yang diminta.

“Mereka minta Rp50 juta tadi enggak dipenuhi, kan akhirnya disiksa terus. Pada saat disiksa mungkin penyiksaan itu berat akhirnya meninggal,” kata Irsyad.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 akan Dibuka! Berikut Jadwal dan Sebaran Formasinya

Sampai saat ini, pihaknya sudah menangkap 3 pelaku yang salah satunya adalah Praka Riswandi Manik.

"Sementara yang kami amankan tiga orang, TNI semuanya, yang dari Pampers satu orang," kata Irsyad.

Setelah penculikan itu, keluarga Imam Masykur dikirimi video penyiksaan dengan menggunakan nomor dan HP korban.

Baca Juga: Darurat Sampah, Pemkot Bandung Jajaki Berbagai Alternatif TPA Darurat

"Jam 8 malam dia itu korban telpon, katanya udah dianiaya saya udah dipukul. Dia minta tebusan minta duit Rp50 juta," beber sepupu korban, Said Sulaiman, Senin 28 Agustus 2023.

Video itu dikirim setelah pihak keluarga tidak menyanggupi untuk membayar uang tebusan sebesar Rp50 juta.

"Saya bilang lah, kalau segitu nggak ada duit. Dia juga bilang ke saya sedikit lagi mau mati. Ya, udah saya telepon orang lain untuk pinjam. Habis itu dia gak telpon lagi rupanya," kata Sulaiman.

Sulaiman mengungkap bahwa video yang dikirimkan kepada keluarga adalah video yang beredar luas di media sosial.

Baca Juga: Raih Pemain Terbaik Piala AFF U23 2023, Arkhan Fikri Pulang Kampung ke Sumut Hanya Disambut Keluarga

"Orangtua juga udah cari uang di kampung tapi gak ada kan itu banyak uang. Sehabis itu jam 10 itu ibunya langsung telpon ke nomor anaknya (Imam) tapi diangkat ini pelaku," tutur Sulaiman.

Karena khawatir dengan keselamatan sepupunya, Sulaiman memutuskan melaporkan penculikan itu ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dibuat 2 hari setelah peristiwa penculikan Imam Masykur.

Baca Juga: H-4 Pendaftaran Magang KPK 2023 Ditutup, Begini Cara Daftarnya!

"Hari Minggu saya langsung ke Polda, tapi saya gak bawa saksi, kata Polda suruh bawa saksi biar lengkap. Pulanglah saya ke tkp minta orang yang lihat kejadian datang 2 orang mau bantuin jadi saksi korban itu pas hari Senin," jelas Sulaiman.

Laporan itu pun diterima dengan nomor LP/B/4776/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Agustus 2023.

Sementara Pasal yang diterapkan adalah pasal 328 dan 333 KUHP tentang Penculikan.***