POJOKSATU.id, JAKARTA—Polri gerak cepat menanggapi keluhan publik dengan menangkap admin dan anggota grup Facebook Fantasi Sedarah yang menyebarkan keresahan dengan cerita seksual inses.
Enam anggota grup Facebook Fantasi Sedarah yang kesemuanya laki-laki ini dibekuk dari enam lokasi berbeda di Indonesia.
Tersangka MS ditangkap di Kudus, Jawa Tengah. Lalu tersangka MA dibekuk di Lampung. Kemudian MJ ditangkap di Bengkulu.
Lalu KA dibekuk di Kabupaten Bandung serta MR ditangkap di Kota Bandung. Dan keenam DK ditangkap di Lampung Selatan.
Baca Juga: Kontroversi Tiket Eksklusif Cannes: Benarkah Akses Red Carpet Festival Film Bergengsi Dijual?
Mereka ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri maupun Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya antara rentang waktu 17 hingga 20 Mei 2025 atau tiga hari saja.
"Enam pelaku yang diamankan, yang mana diamankan di sejumlah wilayah Indonesia," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, di Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.
Brigjen Himawan kemudian menjelaskan peran masing-masing pelaku. Mulai dari DK yang menjadi member atau kontributor aktif. DK lewat akun Facebook Alesa Bafon dan Ranta Talisya turut menjual konten pornografi anak.
Dimana harga Rp50 ribu untuk 20 konten video dan Rp100 ribu untuk 40 konten video ataupun foto.
Baca Juga: Dua Ustad yang Pernah Dituduh Radikal Kini Dapat Panggung di Pemerintahan Prabowo Subianto
Lalu MR merupakan pemilik akun Facebook Nanda Chrysia sekaligus admin atau pembuat grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang aktif sejak Agustus 2024.
MS memiliki akun Facebook Masbro berperan sebagai member ataupun kontributor aktif. Dia juga terlibat membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak.
Lalu, MJ pemilik akun Facebook Lukas yang berperan sebagai member atau kontributor aktif. Sementara MA pemilik akun Facebook Rajawali juga member atau kontributor aktif.
Dari tangan MA, ditemukan 66 gambar dan 2 video yang mengandung unsur pornografi anak.
Baca Juga: Polda Metro Usut Grup Facebook Fantasi Sedarah Sejak Minggu Lalu Meski Sudah Dihapus Meta
Untuk tersangka terakhir, KA, merupakan pemilik akun Facebook Temon Temon. KA merupakan member atau kontributor aktif.
Dimana tersangka KA ini mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Suka Duka.
Selain menangkap enam tersangka, polisi juga menyita 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 unit ponsel, 1 unit PC, 1 unit laptop, 2 buah KTP, 6 buah SIM card, serta 2 buah memori card ponsel.
"Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal enam miliar rupiah," tegas Himawan.
Keenam orang yang ditangkap ini merupakan laki-laki bertindak sebagai admin dan anggota grup Fantasi Sedarah.***




