POJOKSATU.id, SLEMAN—Kasus tewasnya mahasiwa UGM Argo Ericko Achfandi (19) usai ditabrak mobil BMW putih yang dikemudikan Cristiano Pengarapenta Tarigan (21) memasuki babak baru.

Pria asal Karo bernama lengkap Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan ini kini tersangka dan ditahan sejak Rabu (28/5) oleh Polresta Sleman.

Anak lelaki petinggi FIFGroup Setia Budi Tarigan ini dianggap polisi tak berusaha menghindari terjadinya kecelakaan. Bahkan pengereman mobil dilakukan usai terjadinya kecelakaan.

Baca Juga: Cristiano Tarigan Banyak Gunakan Pelat Mobil Palsu di BMW Putih, Saat Kecelakaan Gunakan Plat Bogor

Banyak fakta baru yang diungkap Polresta Sleman saat gelar konferensi pers yang dilakukan Rabu (28/5) di Mapolresta Sleman, Provinsi DIY.

Berikut enam fakta baru terkait kecelakaan mobil BMW dengan Honda Vario yang menyebabkan tewasnya mahasiswa FH UGM Argo Ericko Achfandi.

1.Christiano Pakai Plat Palsu

Saat terjadinya kecelakaan Sabtu (24/5) dinihari pukul 01.00 WIB, Christiano Pengarapenta Tarigan memakai plat nopol palsu F 1206.

Usai kejadian kecelakaan terjadi penukaran plat nopol BMW menjadi B 1442 NAC yang dilakukan seseorang di halaman parkir belakang Polsek Ngaglik atau lokasi barang bukti diparkir.

Baca Juga: Mengerikan, Christiano Tarigan Tak Berupaya Mengerem Mobilnya Saat Tabrak Argo Ericko

2.Tidak Klakson dan Tetap Menabrak

Kepada polisi, Christiano mengaku tidak konsentrasi saat terjadinya kecelakaan Sabtu dinihari. Polisi mengungkap Christiano tidak melakukan upaya pengereman.

"Satu kurang konsentrasi. Jadi pada saat di kendaraan dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian pengereman itu dilaksanakan setelah menabrak,” kata Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning saat jumpa pers di kantornya, Rabu (28/5/2025).

3.Ditahan Usai 4 Hari Kecelakaan

Cristiano Tarigan yang merupakan anak petinggi FIFGroup Setia Budi Tarigan ditahan usai empat hari kecelakaan.

Baca Juga: Dugaan Netizen Ternyata Benar, Nopol BMW Christiano Tarigan Ditukar dari Plat F ke B di Polsek

Christiano sebagai pengemudi BMW nopol B 1442 NAC tidak menguasai laju kendarananya sehingga membentur sepeda motor Vario nopol B 3373 PCG sehingga terpental dan meninggal di lokasi kejadian, Sabtu (24/5).

4.Terancam 6 Tahun Penjara

Tersangka Christiano Tarigan dikenakan polisi yaitu Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan terancam hukuman 6 tahun penjara.


5.Tak Ada Intervensi ke Keluarga Argo

Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM Jaka Triyana mengatakan keluarga Argo meminta proses hukum yang saat ini sedang berlangsung agar tetap berjalan. Dan semua pihak untuk menghormati proses tersebut.

Jaka menampik adanya isu intervensi atau tekanan terhadap keluarga Argo oleh keluarga Christiano. Kabar sejumlah pengacara dan ajudan dari keluarga Christianto mendatangi ibu Argo agar kasus tak berlanjut, juga tidak benar.

"Kami sudah konfirmasi (soal tekanan kepada keluarga) itu, tidak ada," ujar Jaka.

6. FH UGM Dampingi Keluarga Argo

Fakultas Hukum UGM adalah pihak yang ditunjuk mendampingi keluarga Argo Ericko Achfandi.

"Fakultas Hukum akan membantu proses ini sampai selesai, yang akan dibantu oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UGM," kata Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM Jaka Triyana usai pihak FH UGM bertemu dengan ibu Argo Ericko di UGM, Rabu (28/5).***