POJOKSATU.id, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek di era Nadiem Makarim.
Keempat tersangka ini antara lain dua PNS Kemendikbudristek yaitu Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah.
Sementara dua tersangka lagi yaitu Staf Khusus Nadiem bernama Jurist Tan dan Ibrahim Arief selaku mantan Konsultan di Kemendikbudristek.
Penetapan tersangka ini dilakukan Kejagung usai memeriksa Nadiem Makarim selama 9 jam terkait laptop ini.
Baca Juga: 2 Bulan Sebelum Jadi Mendikbudristek, Nadiem Buat Grup WA Khusus Pengadaan Laptop Chroomebook
“Keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka terhadap keempat orang tersebut,” ungkap Qohar dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa malam (15/7/2025).
Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota karena mengalami sakit jantung kronis. Sementara keberadaan Jurist Tan tidak diketahui karena berada di luar negeri.
Untuk Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah, dilakukan penahanan oleh Kejagung.
Dalam rapat dengan Google disampaikan apabila program TIK tahun 2022 menggunakan Chrome OS, co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat jumpa pers dengan wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa malam (15/7) menyebutkan, pada 6 Mei 2020 Jurist Tan bersama dengan Sri Wahyuningsih bersama Mulatsyah dan Ibrahim Arief melakukan rapat daring bersama Nadiem Makarim.
"NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," kata Qohar.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut Nadiem terlibat aktif dalam pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
Buktinya, pengadaan ini masuk dalam program digitalisasi yang sudah direncanakan sebelum Nadiem Makarim diangkat atau dilantik menjadi menteri.***




