POJOKSATU.id, JAKARTA—Usai Presiden Prabowo mengembalikan empat pulau ke Provinsi Aceh, Mendagri Tito Karnavian sebagai pihak yang mengeluarkan keputusan diminta mundur.

Menurut akademisi Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Nurmadi H Sumarta, siapa pun yang bertanggung jawab atas keluarnya keputusan itu harus bertanggung jawab.

Nurmadi meminta Presiden Prabowo memecat siapapun yang bertanggung jawab terkait keputusan tersebut.

Baca Juga: THE EMPIRE STRIKES BACK

“Ini merupakan keputusan yang bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat,” kata Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi), Nurmadi H Sumarta, Rabu (18/6).

Dia mengatakan, siapa pun yang bertanggung jawab atas keluarnya Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025, harus dipecat.

"Tidak peduli siapa pun dia. Apakah Mendagri Tito Karnavian atau lainnya," kata Nurmardi, Rabu 18 Juni 2025.

Pengembalian empat pulau ke Provinsi Aceh, kata Nurmadi, menjadi momentum Presiden Prabowo untuk membersihkan anasir-anasir dari kekuasaan Jokowi yang tidak menghormati sejarah perjanjian damai Aceh, sumbangan dan peran rakyat Aceh dalam kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga: Bukan Rapat

"Demi kepentingan sesaat, para petualang politik ini berpotensi memecah belah NKRI. Saatnya untuk dibersihkan," kata akademisi Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini.

"Bagi warga Aceh ini bentuk pelacuran jabatan seorang Tito," sambungnya.

Ia juga menilai Tito tidak menghargai Perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.

"Kalau nggak mau mundur, sepantasnya Presiden Prabowo segera menecat Tito. Pejabat pemecah belah tak layak ada di kabinet," kata akademisi Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini.

Presiden Prabowo memutuskan empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara masuk wilayah Aceh. Penetapan ini berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah.

Kempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang sebelumnya berada di wilayah perbatasan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). ***