POJOKSATU.id, BANDUNG-- Pasca membawa Danu, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang, ke lokasi pembunuhan pada Kamis 19 Oktober 2023 lalu, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar membawa ember warna biru ke Polda Jabar.
Ember biru ini digunakan Danu untuk membersihkan darah ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, korban pembunuhan di Subang.
Ember ini menjadi barang bukti baru terkait kasus pembunuhan pada Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Barang bukti tersebut adalah ember yang digunakan oleh M Ramdanu atau Danu untuk membersihkan darah yang berceceran di lantai.
Baca Juga: Zulkifli Hasan Bocorkan Cawapres Prabowo Subianto, Bismillah Mas Wali
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan bahwa ini menjadi petunjuk baru.
"Mengamankan satu barang bukti yang memang masih tertinggal yang digunakan oleh MR (M Ramdanu) untuk membersihkan darah di lantai ya, itu satu buah ember warna biru, yang kita dapatkan di TKP," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, Sabtu 21 Oktober 2023.
Kombes Surawan menambahkan, bahwa ember ini digunakan oleh tersangka untuk membersihkan bekas-bekas darah yang ada di lantai.
Baca Juga: PAN Ungkap Cawapres KIM Sudah di Kantong Prabowo, Masih Cukup Waktu Pendaftaran ke KPU
Dengan demikian, jika ditambah dengan ember tersebut, total sudah ada 216 barang bukti yang telah diamankan polisi terkait dengan kasus pembunuhan itu.
Sementara itu, barang bukti golok yang dipakai oleh pelaku untuk membunuh korban masih dalam pencarian.
"Sementara kita masih lakukan pencarian dulu dengan melakukan interogasi terhadap tersangka," jelasnya.
Selain mencari barang bukti golok, polisi juga bakal kembali melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Hal itu dilakukan agar konstruksi perkara pembunuhan tersebut dapat semakin jelas.
"Jadi ini prosesnya panjang," papar Direskrimum.***



