POJOKSATU.id, JAKARTA - Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa anak, AG (15), terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) selesai.
Sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan itu berlangsung tertutup. Tak menunggu lama, besok sidang itu kembali digelar besok dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi AG.
"Ya jadi sebagaimana kita ketahui bahwa hari ini tadi jadwalnya adalah penyampaian eksepsi dari penasihat hukum terdakwa secara tertutup. Setelah itu tentu hakim tadi sudah memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menanggapi eksepsi dari penasihat hukum tadi, dijadwalkan besok hari Jumat," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Disinggung isi dari pokok eksepsi itu, Djuyamto enggan menjelaskan lebih lanjut. Ia hanya menyebut eksepsi yang diajukan AG atas dakwaan jaksa bersifat tertutup.
"Ya karena sidangnya tertutup oleh umum, jadi tentu materi apa yang disampaikan oleh penasihat hukum, saya belum mengetahui, jadi kalau mau menanyakan atau materi eksepsinya silakan ditanyakan kepada penasihat hukum dari terdakwa," ujarnya.
Djuyamto menambahkan, apabila eksepsi ditolak, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi besok.
Adapun saksi yang dihadirkan adalah saksi dari penuntut umum.
"Jika eksepsi ditolak langsung dilanjutkan dengan keterangan saksi. Makanya besok kemungkinan besar saksi-saksi akan dihadirkan oleh jaksa," ujarnya. (fandi/pojoksatu)



