POJOKSATU.id - Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Pungky Marsyaviani Sabieq digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 18 Juli 2023.
Persidangan kali ini digelar secara offline atau terdakwa Pungky dihadirkan langsung di ruang sidang.
Sidang tatap muka ini digelar usai tiga kali sidang sebelumnya digelar virtual.
Dalam sidang yang beragenda pembacaan putusan sela itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang.
Majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara tersebut ke pembuktian.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 888/Pid.B/2023/PN Tng atas nama terdakwa Pungky Marsyaviani Sabieq. Menentukan biaya perkara sampai dengan putusan akhir, demikian diputuskan pada hari ini tanggal 18 Juli 2023 oleh Majelis Hakim dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum," ujar Saidin Bagariang.
Baca Juga: Menebak 'Aktivitas Tidak Wajar' dalam Mutilasi Mahasiswa UMY, Serba Gelap
Menanggapi putusan sela tersebut, Pungky menyatakan dirinya siap menjalani persidangan di tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Pungky mengatakan, jika dirinya adalah korban dari penipuan jual beli iphone oleh si Kembar Rihana dan Rihani.
"Siap insyaallah. Karena aku gak bersalah. Kan, aku korban di sini. Jadi, ya, kita buktikan aja di persidangan," ujarnya usai persidangan.
Baca Juga: Bawa Ganja di Koper saat Liburan di Pulau Cayman, Supermodel Gigi Hadid Ditangkap
Dengan demikian, sidang korban penipuan iPhone si Kembar Rihana dan Rihani ini akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (24/7/2023).
Persidangan terdakwa Pungky akan selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan saksi pelapor.
Sidang kasus Pungky selanjutnya akan digelar dua kali dalam seminggu yakni tiap Selasa dan Kamis.
Baca Juga: V BTS Ditunjuk sebagai Brand Ambassador Cartier, Produk Perhiasan Mewah asal Prancis
Sebelumnya, Pungky didakwa Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP karena diduga telah menipu reseller iPhone bernama Siti Fatiha Rayta.
Siti melaporkan Pungky ke Polsek Ciputat Timur pada September 2022 karena merasa ditipu akibat produk Apple yang dipesannya tak kunjung tiba.
Padahal, Siti juga mengetahui bahwa barang-barang tersebut disuplai langsung dari si Kembar Rihana dan Rihani.**
Reporter: Fandi Permana




