POJOKSATU.id, JAKARTA— Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf geram karena eks Wamenkumham Denny Indrayana tak kunjung ditahan sejak 2015 padahal sudah status tersangka.
Hudi Yusuf mengaku geram karena kasus payment gateway Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selama hampir 10 tahun tidak jelas di kepolisian.
Hudi mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan meminta klarifikasi dari jajarannya soal perkara yang belum jelas sejak 2015 ini.
"Seharusnya Denny Indrayana cepat ditahan sejak ditetapkan tersangka pada tahun 2015 berdasarkan kacamata Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujar Hudi Yusuf di Jakarta, Minggu (27/10).
Dia khawatir ada pengkondisian sebagaimana perkara Ronald Tannur yang baru-baru ini menggemparkan publik.
"Nah itu yang sering menjadi tanda kutip menjadi 'barang dagangan' itu. Kalau ada Dirtipikor main kita laporkan ke Kapolri supaya diperiksa, kenapa kasus sekian lama tidak berjalan," ucapnya.
Denny Indrayana telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway tahun 2015 lalu.
Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp32,09 miliar. Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu.
Baca Juga: Sikap Keuangan
Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.
Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.
"Satu rekening dibuka atas nama dua vendor itu. Uang disetorkan ke sana, baru disetorkan ke Bendahara Negara. Ini yang menyalahi aturan, harusnya langsung ke Bendahara Negara," ujar Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan pada Rabu 25 Maret 2015.
Denny Indrayana diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wakil Menkumham dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.***




