POJOKSATU.id, JAKARTA— Eks Wakapolri Oegroseno mengomentari vonis 4,5 tahun mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Menurut mantan Kapolda Sumut ini, vonis Menteri Perdagangan era 2015-2016 adalah balas dendam politik. Dimana orang yang beda haluan politik langsung dihajar.
Oegroseno menanggapi vonis Tom Lembong ini melalui akun media sosial Instagramnya, @oegroseno.official.
"Innalillahi.... Pak Tom Lembong dihukum 4 tahun 6 bulan, dengan alasan," tulis mantan Wakapolri ini dikutip, Sabtu (19/7/2025).
Oleh karena itu, Oegroseno menduga vonis yang dikenakan kepada Tom Lembong bagian dari balas dendam politik, atas ketidaksesuaian sikap dengan penguasa.
"Agar publik tahu, Pak Tom Lembong adalah Menteri yang awalnya sangat disayangi dan paling banyak membantu kesuksesan Jokowi (Presiden ke-7 RI Joko Widodo), seperti halnya dengan Pak Anies Baswedan serta Pak Hasto. Tapi karena beda politik langsung dihajar," kata Oegroseno dalam postingannya.
Dia memaparkan, sejumlah alasan yang membuat Tom Lembong divonis 4,5 tahun, pertama terkait alasan pelanggaran skema kerjasama BUMN dengan swasta dalam melaksanakan kebijakan impor gula, dapat dianggap sebagai sesuatu yang janggal.
"Maka siap-siaplah semua pejabat yang menugaskan BUMN, dan BUMN tersebut kerjasama dengan swasta masuk penjara,” katanya.
Baca Juga: Gubernur Jabar KDM Tak Keberatan Tewasnya 3 Warga Garut di Pesta Rakyat Putranya Dilidik Polisi
“Padahal kerjasama dengan swasta adalah sah dan merupakan kewenangan BUMN," tutur Oegroseno lagi.
Menurut dia, kerjasama BUMN dengan swasta ini bukanlah keputusan dari Tom Lembong.
"Tapi yang disalahkan Tom Lembong, padahal bukan kewenangannya dan bukan keputusannya," tegasnya.
Pertimbangan hukum majelis hakim yang menyatakan, keuntungan swasta atas kerjasama yang dilakukan dengan BUMN merupakan kerugian negara.
Tetapi di sisi lain, Tom Lembong dianggap tidak terbukti berniat jahat dalam perkara impor gula tersebut.
"Tidak melaksanakan pemberian penugasan ke BUMN tentang impor gula jangka panjang padahal tidak ada kaitan dengan kasus ini, tidak ada sama sekali menerima kick back dari kebijakan tersebut, dan tidak ditemukan mensrea," urainya.
Sebelumnya, Mendag 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong dihukum 4,5 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, maka hukuman Tom akan ditambah 6 bulan penjara.***




